6.Kesimpulan

Secara umum, pembudayaan minat baca di daerah-daerah terkendala oleh regulasi. Pemerintah Daerah belum merespon positif Undang-undang No.3 tahun 2017 tentang Ekosistem Perbukuan. Kondisi perpustakaan daerah yang belum berstandar nasional, beberapa daerah keberadaanya memprihatinkan. Rendahnya distribusi dan sulitnya akses buku. iPusnas dan buku digital belum banyak diakses dan tersosialisasikan dengan masif. Perpustakaan sekolah didominasi buku-buku pelajaran. Untuk wilayah timur perlu adanya penanganan intensif dan khusus dari Perpusnas RI dan lembaga pemerintahan lain, agar bisa bersaing dengan daerah lain.

Tetap semangat

Gol A Gong – Duta Baca Indonesia 2021-2025

Please follow and like us:
error37
fb-share-icon0
Tweet 5

ditulis oleh

golagong

Duta Baca Indonesia 2021-2025 - Penulis 125 buku - Motivator Menulis - Pendiri Rumah Dunia