Oleh: Setiawan Jodi Fakhar, S.H.
Saya merasa sedih, ketika melihat fakta seorang guru di SDN Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Selama 16 tahun, Guru Supriyani Cuma nerima gaji Rp300 ribu per bulan—angka yang sungguh tidak manusiawi. Kini, ia menghadapi kasus hukum yang pelik, pasalnya ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya yang merupakan anak polisi.
Kronologi kasus ini bermula pada Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, ketika dugaan penganiayaan terjadi di sekolah. Guru Supriyani dilaporkan oleh ayah muridnya, Muhammad Chaesar Dalfa, yang merupakan anggota kepolisian. Laporan tersebut diajukan ke Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024.