Kamu tinggal di Kota Serang? Tentu pernah dong melintas di alun-alun ota Serang? Kalu kita dari arah timur, pasti setelah melewati Masjid Agung, Bank Jabar Banten, harus belok kiri. Kita tidak boleh lurus ke arah barat di mana ada Kantor Pos, Pendop[o Bupati atau Gedong Negara. Kenapa? Karena itu sisi alun-alun utara dipakai untuk parkir mobil.

Parkir mobil? Ini agak aneh. Jalan umum diberikan kepada orang-orang yang mengendarai mobil yang entah mau ke mana? Ke Ramayana? Ke gereja? Ke Kantor Pos? Ke mana? Jadi satu jalur itu mubadzir, hanya untuk parkir. Padahal boleh saja parkir di situ, tapi boleh juga dong melintas. Coba bayangkan dari arah selatan menuju alun-alun akan belok kiri di depan SDL dan dari arah timur juga belok kanan di situ. Bertemulah di ujung jalan Yusuf Martadilaga – Jl. Ki Mas Jong.

Bagaimana nanti di era Budi-Agis? Apakah ini kewenangan kota atau kabupaten? Apakah ada Perda untuk lhaan parkir? Atau SK Bupati/Walikota?

Tim GoKreaf

Please follow and like us:
error69
fb-share-icon0
Tweet 5