
Pagi ini, Rabu 5 Februari 2025, adalah batas toleransi Pemerintah Kota Serang kepada para pedagang di Taman Sari, terutama kios ikan yang berjejer di sepanjang trotoar Taman Sari. Posisi kios ikan di sisi barat , memunggungi Taman Sari dan menghadap ke jalan kali kecil (parit besar) kereta, mulai dibongkar menggunakan traktor.



Sebelum traktor menyala mesinnya, Kepala Dinas DLH Kota Serang, Farach Richi S.STP. M.Si mengajak barisan kuning merapatkan barisan. “Kita berdoa dulu. Nanti saat membongkar kios-kios ikan yang di sisi timur, kita harus dengan suasana kekeluargaan. Jangan ada unsur kekerasan,” kata Farach.
Baca juga di sini: Pedagang Ikan di Taman Sari Mulai Pindah ke Pasar Kepandean Kota Serang



Saya mencoba membaca situasi saat traktor membongkar kios ikan di Taman Sari. Tampak wajah-wajah sedih. Seperti Bunda Nadia yang meneteskan air mata karena sudah menempati kios ikan di Taman Sari selama 7 tahun. Hendra yang orang Garut malah sudah 20 tahun. Tapi mereka paham, bahwa selama ini menggunakan lahan pemerintah. Sekarang mereka sudah mengisi kios ikan di Pasar Kepandean, Kota Serang secara gratis.
Baca juga di sini: Belanja di Pasar Kepandean Kota Serang Bersih dan Segar


“Kami tidak bisa menolak. Pemerintah punya peraturan. Hanya sayang, permohonan kami agar pembongkaran dilalukan setelah lebaran tidak disetujui,” kata Hendra.

Wahyu Nurjamil, Kepala Disperindagkop UMKM mengingatkan, “Kami Pemkot Serang sudah mengingatkan sejak 2023. Pasar Taman Sari yang di dalam sudah pindah ke Pasar Kepandean.”

Semoga semua pihak bisa legowo. Pemkot Kota Seran melakukan ini semua mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang tahun 2020-2040.Â

Penataan ruang di daerah kabupaten atau kota dikoordinasikan oleh bupati atau wali kota. Penataan ruang ini dilakukan dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.Â
Gol A Gong


