SERANG, golagongkreatif.com – Drama Seri Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 makin seru. Tapi kamu tidak bisa menononnya di TV. Kamu harus datang ke Polda Banten. Adegannya adalah Ketua Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Ghufroni, mendatangi Polda Banten, Jumat (14/2/2025) untuk menyampaikan surat tembusan terkait permohonan perlindungan hukum dugaan kriminalisasi atas nama Charlie Chandra oleh pengembang PIK 2.

Ghufroni menjelaskan, “Klien kami yang bernama Bapak Charlie Chandra, korban kesewenang-wenangan pengembang PIK 2 yang kasus lamanya dilanjutkan kembali berdasar putusan praperadilan di PN Serang Banten sehingga Charlie Candra kembali berstatus sebagai tersangka. Putusan tersebut dikeluarkan pada 4 Februari 2025.”

Baca juga di sini: 5 Puisi Gol A Gong tentang Kota Baru di Pantai.

“Atas dasar itu, klien kami meminta bantuan LBHPP Muhammadiyah untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara yang dihadapinya,” tambah Ghufroni. “Surat telah diterima secara resmi, sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Serang yang mengabulkan permohonan Charlie Chandra agar penyelidikan kasusnya kembali dilanjutkan.”

Menurut Ghufron yang juga menulis novel “Gadis Berkerudung Hitam”, Charlie Chandra merupakan salah satu dari sekian banyak korban kriminalisasi oleh pengembang PIK 2. Tanah seluas 8,7 hektare yang diwarisinya dari orangtuanya kini telah diratakan oleh pengembang, padahal sebelumnya merupakan kawasan tambak.

Baca juga di sini: 5 Puisi Anna Lestari tentang Proyek Strategis Nasional

Atas hal tersebut, klien kami telah mengajukan perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri pada hari Selasa (10/2) untuk memerintahkan kepada Kapolda Banten agar kasus yang dialami Klien kami kembali dihentikan karena ini adalah upaya kriminalisasi oleh oligarki dalam hal ini Agung Sedayu Group.

Ghufroni menegaskan, sebelumnya Charlie Chandra pernah ditahan selama dua bulan di Polda Banten atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang telah dimiliki keluarganya selama 35 tahun. Sertifikat tersebut bahkan dibatalkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) tanpa melalui proses pengadilan.

Tim GoKreaf/Press Release/bantennews.co.id

Please follow and like us:
error71
fb-share-icon0
Tweet 5