Oleh: Naufal Nabilludin

Satu hari setelah menerbitkan surat klarifikasi dan permohonan maaf pada 17 Mei 2025, akun Instagram @yayasanoutfithologhypageant_ yang mewakili penyelenggara ajang “Duta Baca Indonesia” versi swasta diketahui mengarsipkan surat tersebut dari tampilan publik. Langkah ini menimbulkan pertanyaan dan memberikan kesan inkonsistensi terhadap keseriusan pihak penyelenggara dalam menangani polemik yang terjadi.

Sebelumnya, penyelenggara melalui PT Saraswati Mahardika Indonesia menyampaikan bahwa mereka mengakui penggunaan nama “Duta Baca Indonesia” sebagai kekeliruan dan berkomitmen untuk memperbaiki penyelenggaraan kegiatan ke depan. Namun setelah klarifikasi itu diarsipkan dan tidak ada tanda-tanda perubahan nyata dalam kegiatan ajang duta, reaksi keras pun muncul dari kalangan pegiat hukum dan literasi.

Surat Terbuka dari Santri Lawyer

Merespons hal tersebut, praktisi hukum Setiawan Jodi Fakhar, S.H., yang dikenal sebagai Santri Lawyer, melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Sultan Malik, sosok yang sebelumnya mengaku sebagai pemimpin PT Saraswati Mahardika Indonesia dan yang namanya tertera pada rekening pembayaran peserta ajang.

Dalam surat terbuka itu, Santri Lawyer menyatakan keberatan terhadap maraknya ajang duta-dutaan berbayar yang dijalankan oleh pihak bersangkutan, yang menurutnya telah menyalahgunakan semangat literasi demi kepentingan pribadi.

“Jika literasi dijadikan kedok transaksi, ini bukan lomba—ini pembodohan publik,” tulisnya.

Santri Lawyer kemudian mengajukan sejumlah tuntutan yang ditujukan langsung kepada penyelenggara, yaitu:

  1. Klarifikasi dalam bentuk video terbuka dan dipublikasikan di akun Instagram;
  2. Penjelasan terbuka mengenai maksud dan tujuan ajang duta yang diselenggarakan;
  3. Bukti legalitas resmi yayasan;
    4, Penjelasan terkait penggunaan rekening pribadi untuk pembayaran;
  4. Penarikan seluruh gelar “duta baca” yang telah diberikan secara tidak sah;
  5. Penghentian seluruh ajang duta yang menggunakan sistem berbayar;
  6. Pengembalian dana peserta yang merasa dirugikan.

Dalam surat itu, Santri Lawyer juga memberi batas waktu 1×24 jam sejak surat dibaca. Jika tidak ada itikad baik atau klarifikasi terbuka, pihaknya menyatakan siap mengambil langkah hukum.

Please follow and like us:
error70
fb-share-icon0
Tweet 5