
Pendidikan adalah aktivitas yang kekal sepanjang zaman, ia akan terus berkembang sesuai dengan zamannya. Semua orang yang hidup di bumi tentu pernah merasakan pendidikan, baik tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Jaminan tentang hak pendidikan di Indonesia tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan tidak boleh dirampas oleh siapapun, termasuk pejabat publik dan negara.
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan pendidikan yang bermutu. Pemerintah Indonesia mewajibkan warganya untuk belajar melalui pendidikan dasar selama 9 tahun. Disebutkan dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 6 ayat 1, yakni usia tujuh sampai lima belas tahun diwajibkan mengikuti pendidikan dasar.

Pendidikan dasar merupakan jenjang awal masa anak-anak mendapat akses belajar. Upaya tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberikan hak yang sama kepada setiap warga negaranya, dengan harapan terjamin penyelenggaraan pendidikan yang adil, bermutu tanpa diskriminasi bagi setiap warga negara.
Masyarakat Indonesia yang berada di kota, di desa, bahkan di daerah terpencil dapat memperoleh hak yang sama untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang cerdas dan tangguh.
Saya tinggal di daerah Pandeglang yang jaraknya cukup dekat dengan Jakarta, tetapi sektor pendidikan masih sangat terbelakang. Menurut Aris Rivaldo (2025) dalam tulisannya di detiknews masih ada 30% sekolah di Pandeglang yang rusak.
Peserta didik harus rela belajar di luar kelas dengan keadaan panas dan basah. Jumlah siswa yang terus bertambah setiap ajaran baru, tidak dibarengi dengan perkembangan fasilitas sekolah yang memadai, sehingga acap kali siswa belajar secara bergantian.

Belum selesai dengan masalah sarana dan pra sarana, pelajar di Kabupaten Pandeglang juga banyak yang putus sekolah. Menurut data yang dihimpun oleh media Radar Banten tahun 2024, ada sekitar 11.340 pelajar yang putus sekolah di 35 kecamatan yang tersebar di Pandeglang, faktor utamanya adalah perceraian orang tua dan ekonomi keluarga. Angka yang sangat fantastis. Penduduk dalam satu desa saja minimalnya diduduki oleh 4.000 jiwa. Maka, akankah desa-desa di Pandeglang diisi oleh para remaja yang bingung dengan masa depannya sendiri?
Peran pemerintah dan stakeholder sangat penting menanggulangi masalah tersebut, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang. Pejabat harus turun ke lapangan untuk memberikan seminar dan program kolaborasi dengan sekolah, orang tua dan masyarakat setempat.
Sekolah harus menjadi tempat aman, nyaman dan menyenangkan untuk anak. Orang tua berperan penting memberikan stimulus kepada anak, bahwa pendidikan adalah bagian perjalanan hidup yang harus dituntaskan minimal selama 9 tahun. Masyarakat harus tegas mengarahkan murid untuk kembali ke sekolah, jika ternyata keluyuran atau bolos saat kegiatan belajar mengajar (KBM).
Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang harus membuat program beasiswa kepada anak yang putus sekolah. Program ini bisa bekerja sama dengan CSR, perusahaan swasta atau lembaga lain untuk membangun pendidikan di Kabupaten Pandeglang. Melalui dana hibah, dinas terkait bisa membuat program beasiswa kepada anak putus sekolah dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Bila langkah di atas terasa panjang. Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang bisa memberikan program bimbingan dan pembelajaran yang dipersonalisasi. Setiap anak yang putus sekolah diberikan pelatihan yang berfokus pada kebutuhan individu siswa, serta memberikan pembelajaran yang lebih fleksibel dan terarah. Program ini bisa bekerja sama dengan lembaga pelatihan/kursus tertentu, pondok pesantren, rumah baca, atau taman bacaan masyarakat. Upaya ini sangat penting dilakukan di tengah-tengah keterbatasan sekolah yang ada di daerah Pandeglang.

Pun jika langkah itu masih sulit direalisasikan, pemerintah bisa memperluas akses teknologi seperti perangkat komputer dan internet. Sebuah usaha untuk membantu anak yang kesulitan mendapatkan akses ke sumber daya pendidikan. Kantor desa atau lurah, ruang terbuka seperti alun-alun, taman, atau pariwisata desa, bisa menjadi alternatif lokasi untuk memperluas akses teknologi tersebut.
Pemasangan wifi gratis dan komputer menjadi alternatif usaha untuk menumbuhkan semangat belajar. Tentunya hal ini harus diawasi dan diarahkan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pelayan publik (penyuluh pendidikan) agar tidak menjadi dampak negatif.
Tentunya program tersebut adalah satu dari sekian banyak usaha yang bisa dicoba oleh pemerintah. Dengan harapan bisa memberikan kontribusi nyata untuk membangun generasi cerdas dan tangguh. Terutama bagi saya yang lahir dan tumbuh di Kabupaten Pandeglang, ide tersebut adalah bentuk nyata kepedulian pribadi yang lahir dari hati nurani yang terdalam, tanpa memandang rendah atau menyalahi pihak mana pun.

