Saepurrohman – wartawan golagongkreatif.com, sedang mukim di Kampung Inggris, Pare, Kediri, relawan Rumah Dunia
Barangkali menemukan uang tergeletak di jalan sering kita alami. Terkadang kita dibuat bingung apa yang harus dilakukan. Apakah mengambilnya? Atau mendiamkannya saja? Tentu itu dengan pertimbangan hukum agama yang menganjurkan si penemunya untuk terus mencari siapa pemilik dari uang tersebut.
Pada dasarnya kita boleh membelanjakan uang hasil temuan itu asalkan sudah mencarinya minimal satu tahun. Namun, jika langsung membelanjakannya itu masuk hukum subhat. Subhat itu samar-samar tetapi lebih dekat pada haram. Ulama Syafi’iyah menghindari hal ini dan mewanti-wanti kepada penganut mazhabnya.