Saepurrohman – wartawan golagongkreatif.com, sedang mukim di Kampung Inggris, Pare, Kediri, relawan Rumah Dunia

Barangkali menemukan uang tergeletak di jalan sering kita alami. Terkadang kita dibuat bingung apa yang harus dilakukan. Apakah mengambilnya? Atau mendiamkannya saja? Tentu itu dengan pertimbangan hukum agama yang menganjurkan si penemunya untuk terus mencari siapa pemilik dari uang tersebut.

Pada dasarnya kita boleh membelanjakan uang hasil temuan itu asalkan sudah mencarinya minimal satu tahun. Namun, jika langsung membelanjakannya itu masuk hukum subhat. Subhat itu samar-samar tetapi lebih dekat pada haram. Ulama Syafi’iyah menghindari hal ini dan mewanti-wanti kepada penganut mazhabnya.

Please follow and like us:
error56
fb-share-icon0
Tweet 5

ditulis oleh

golagong

Duta Baca Indonesia 2021-2025 - Penulis 125 buku - Motivator Menulis - Pendiri Rumah Dunia