Peraturan Menteri ini mengenai Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.

Sosialisasi ini disampaikan oleh Ignatius MT Silalahi, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Please follow and like us:
error72
fb-share-icon0
Tweet 5