Saya sudah 60 tahun tinggal di Kota Serang. Saya tahu betul bagaimana Taman Sari, Royal, Pasar Lama, Stadion Ciceuri, dan Pasar Kepandean di era 1970-an hingga 2025 ini. Jawabannya kumuh. Amburadul. Semuanya hanya bertujuan ke bagaimana bisa mendapatkan uang sebanyak mungin. Mencari nafkah atau kemiskinan jadi alasan tanpa memedulikan aturan. Kota Serang sungguh tidak layak jadi Ibu Kota Provinsi Banten.

Rumors beredar, bisik-bisik tetatangga juga, ruang publik di Kota Serang bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi karena ada oknum pejabat dan preman bermain mata. Saya tentu tidak bisa membuktikan, tapi jika kita melakukan wisata kota, kita bisa merasakan ada kongkalikong di sana. Kalau di Taman Sari, kita tahu para pedagang berjualan di tanah milik PJKA (PT KAI).

Setelah Dinasti Banten rontok, di era Syafrudin-Subadri sebagai Walikota dan Wakil Walikota era 2019-2024, alun-alun yang amburadul dan kumuh dengan pedagang mulai dtertibkan. Pasar yang berada di dalam Taman Sari juga dipindahkan ke Pasar Kepandean. Kloter pertama ini tadi siang, Senin 3 Februari 2025, beberapa sya ajak bicara. Mereka merasa senang. Mereka sudah sejak 2021 pindah dari Taman Sari.

Sungguh, saya sudah tidak sabar ingin melihat Taman Sari bersih dari pedagang. Saya ingin bersantai-santai di areal tamannya yang bersih. Atau jalan kaki di Royal tanpa terganggu pedagang kaki lima (semoga semua pedagang kaki lima bisa pindah dengan damai). Malioboro yang semrawut saja bisa tertib dan nyaman pedestriannya. Para pedagangnya direlokasi. Masak Royal tidak bisa. Saya hanya bisa menikmati Royal itu di pagi hari.

Di urusan lapangan, sejak jadi Kepala Disperindagkop UMKM, Wahyu Nurjamil secara persuasif mulai melakukan penertiban. Pasar Lama ditata ulang. Sekarang Taman Sari dan Kepandean. Kita doakan saja, semoga pemerintah bisa memberikan jaminan agar kecemasan para pedagang pindah ke pasar Kepandean itu tidak akan ada pembeli, itu tidak beralasan.

Pemerintah Budi-Agis yang akan dilantik 6 Februari 2025, jangan kemudian menyetop program sat-set ala Wahyu Nurjamil dengan alasan berpihak ke wong cilik tapi sudah harus langsung dengan solusi yang tepat, misalnya jalur angkutan kota yang permanen ke pasar Kepandean. Wong Cilik itu tidak selalu harus dimaklumi jika itu melanggar aturan, tapi fasilitasi dengan baik hajatnya tanpa perlu melanggar aturan. Kecuali apa kata Lord Acton, “Penguasa itu cenderung korup”, yo wis, Kota Serang berhenti di tempat, tidak maju-maju.

Saya mengajak kepada semua warga Kota Serang untuk mendukung program Pemerintah Kota Serang yang mengacu ke Perda Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040. Mari kita tingkatkan level Kota Serang dari yang kumuh menjadi bersih dan membahagiakan seluruh warganya.

Gol A Gong

Please follow and like us:
error69
fb-share-icon0
Tweet 5

ditulis oleh

golagong

Duta Baca Indonesia 2021-2025 - Penulis 125 buku - Motivator Menulis - Pendiri Rumah Dunia