“Untuk sosialisasi, kami sudah menempelkan selembaran terkait jadwal pengumuman seperti di musolah, pos kamling dan tempat-tempat lain yang biasa jadi tempat berkumpulnya masyarakat,” kata Syafaat saat ditemui wartawan di kediamannya di Kampung Warung Selikur, Jumat (16/9/2022).

Ia menambahkan, sebelum tanggal 18 September, terkait informasi ini sudah diumumkan kepada warga. Beberapa persyaratan untuk bakal calon BPD adalah, terdaftar sebagai penduduk desa setempat dengan persyaratan awal  sebagai berikut:

1.Ijzasah dari tingkat dasar sampai dengan ijzasah terakhir dilegalisir.
2. Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir dilegalisir.
3.Kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga dilegalisir.

“Sampai saat ini belum ada yang daftar. Tapi yang tanya-tanya terkait persyaratan banyak. Biasanya masyarakat akan daftar nanti perkiraan antara tanggal 26 September,” pungkasnya. *

ditulis oleh

golagong

Duta Baca Indonesia 2021-2025 - Penulis 125 buku - Motivator Menulis - Pendiri Rumah Dunia