Oleh: Naufal Nabilludin
Nama Prof. Muhammad Ishom, akademisi dan rektor baru Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan plagiarisme terhadap karya ilmiah milik akademisi Ayang Utriza Yakin.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan kemiripan antara karya Ayang berjudul “Undhan-Undhang Banten: Century Legal Compilation of the Qadi Court of the Sultanate of Banten” dan disertasi bertajuk “Undhang-Undang Banten: Étude Philologique de la Compilation des Lois du Sultanat de Banten à Java, Indonésie” dengan tulisan Prof. Ishom dalam salah satu artikelnya berjudul “Kontinuitas dan Perubahan Sanksi Pidana Islam dalam Naskah Undang-Undang Banten”.
Merespon hal tersebut Pegiat Komunitas Literasi Banten, Sulaiman Djaya, mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pelanggaran etika akademik tersebut, terutama mengingat Prof. Ishom sedang dalam proses pencalonan sebagai Rektor UIN SMH Banten.
“Teramat sangat menyesalkan bila benar isu plagiarisme yang dilakukan oleh Profesor Muhammad Ishom atas disertasi karya Dr. Ayang Utriza Yakin. Saya mendapatkan informasi itu dari akun media sosial Saudara Ayang Utriza, yang kemudian juga ada informasi lain yang masuk secara berantai melalui pesan-pesan, baik pribadi maupun grup,” kata Sulaiman lewat pernyataan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025 sebagaimana dikutip pada berita LPM SIGMA dengan judul “Diduga Plagiat Karya Ilmiah, Muhammad Ishom Dilaporkan ke Menteri Agama”
Ia menyatakan telah melaporkan kasus ini kepada Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, dan meminta agar pencalonan Prof. Ishom sebagai Rektor ditinjau kembali.
“Apabila memang benar plagiarisme itu dilakukan, saya harap rencana pelantikan Profesor Muhammad Ishom sebagai Rektor UIN Banten, jika dilaksanakan, agar segera ditunda,” katanya.
Klarifikasi Prof. Ishom
Menanggapi tuduhan itu, Prof Ishom membandingkan dengan kisah Abu Hurairah ra yang juga pernah diragukan kredibilitasnya, tapi dibuktikan lewat kontribusinya yang besar.
“Tuduhan itu biasa, tapi karya dan kontribusi ilmiah adalah pembuktian paling sahih,” tegasnya, Sabtu, 2 Agustus 2025 sebagaimana dikutip dalam berita distriknews.com dengan judul “Profesor Ishom Dituding Plagiarisme Karya Ilmiah, Tapi Fakta Menunjukkan Sebaliknya!”

Dari sisi akademik, Prof Ishom menyebut karya-karyanya telah disitasi lebih dari 1.300 kali di Google Scholar, dan lebih dari 500 kali di platform SINTA. Angka ini menunjukkan dampak ilmiahnya yang signifikan dalam peningkatan reputasi akademik UIN SMH Banten.
Prof. Muhammad Ishom menyatakan bahwa penelitian yang ia lakukan bersifat mandiri dan menggunakan pendekatan berbeda dari penelitian Dr. Ayang.
“Peneliti lain mengkaji dari aspek filologi. Saya meneliti aspek hukum pidana Islam dalam naskah yang sama, dengan pendekatan yang berbeda pula,” kata Prof. Ishom dalam pernyataan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa artikel yang dimaksud telah melalui proses mediasi antara dirinya dan pengelola Jurnal Futura tempat artikel itu diterbitkan. Sebagai hasil mediasi, kedua pihak sepakat untuk menarik artikel tersebut dari publikasi.
“Artikel itu sudah dihapus dari sistem OJS. Saya juga telah mengirim artikel pengganti dan tinggal menunggu review,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Ishom menyayangkan penyebaran informasi yang menurutnya sepihak dan cenderung merusak reputasi akademik.
“Saya terbuka untuk dialog akademik, tapi mari berdiskusi berdasarkan fakta dan konteks yang utuh. Reputasi akademik dibangun dari karya, bukan asumsi,” ujarnya.
Surat Terbuka dari Santri Lawyer

Sebagai reaksi atas pernyataan Sulaiman Djaya, Setiawan Jodi Fakhar atau Santri Lawyer melayangkan surat terbuka kepada Sulaiman Djaya.
Dalam surat bertanggal 2 Agustus 2025 itu, Jodii menuding Sulaiman telah melakukan pencemaran nama baik karena menyebarkan tuduhan serius tanpa bukti akademik yang sahih.
“Tuduhan Anda mengenai plagiarisme itu bukan merupakan tuduhan ringan. Ini merupakan tuduhan serius yang menyentuh integritas akademik seseorang. Jika tidak disertai bukti akademik yang sahih, maka pernyataan Anda berpotensi menjadi penyesatan publik yang memenuhi unsur tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Informasi Elektronik” ujar Santri Lawyer dalam surat terbukanya.
Ia menilai pernyataan Sulaiman berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Elektronik, serta pasal-pasal KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Santri Lawyer meminta Sulaiman untuk memberikan klarifikasi yang menjelaskan secara spesifik letak plagiarisme yang disertakan dengan bukti akademik objektif dan disampaikan kepada publik.
“Maka dengan ini biarkan saya sebagai Mahasiwa yang pernah diajar oleh Prof. Ishom secara terbuka menuntut Saudara Sulaiman Djaya untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak surat ini dipublikasikan,” tegasnya dalam surat terbuka yang dipublikasikan dalam akun sosial media pribadinya pada 2 Agustus 2025.


