Dalam agenda penutupan yang di tutup oleh Sekertaris Dinas Sosial Kota Serang, Agus Hendrawan, mengucapkan selamat atas terpilihnya ketua umum F-TJSLBU periode 2023-2028 dan bersyukur atas terbentuknya Forum TJSLBU kota Serang mengingat telah lama upaya dari pemerintah untuk membentuk Forum ini, mengingat ini adalah amanat dari walikota Serang.
“Saya ucapkan selamat atas telah dibentuknya Forum TJSLBU Kota Serang dan ditetapkannya Andi Suhud sebagai Ketua umum, kami Dinas Sosial selaku dewan pengawas Forum akan selalu siap mendukung dan berkoordinasi untuk mewujudkan program-program yang disusun oleh kepengurusan Forum sebagai upaya pembangunan berkelanjutan di kota Serang” tutupnya.

Untuk diketahui, Forum Tanggung jawab sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau corporate social responsibility (CSR) dibentuk berdasarkan amanat undang-undang Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (“Permensos 9/2020”) mengatur pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha sebagai bentuk peran serta Badan Usaha dalam pembangunan sosial berkelanjutan.

Tujuan diterbitkannya Permensos 9/2020 ini antara lain, menangani permasalahan sosial dan melayani pemerlu pelaksanaan kesejahteraan sosial; meningkatkan citra dan keuntungan serta terpeliharanya kelangsungan hidup Badan Usaha; pembentukan forum tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha.
Dengan diterbitkannya Permensos 9/2020, maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. *(fny)


