Sesi diskusi santai ini membahas 2 kasus korupsi utama di Provinsi Banten yang sangat bersinggungan dengan lingkungan, baik memberikan dampak buruk bagi warga sekitar ataupun pada sistem ekologi. Pembahasan kasus pertama kasus Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan kasus kedua Proyek JRSCA (Javan Rhino Study and Conservation Area) yang terletak di Taman Nasional Ujung Kulon. Kedua kasus tersebut adalah kasus korupsi proyek yang berakibat fatal pada sistem ekologi sekitar.

Dijelaskan oleh Fathul Rizkoh, kasus Situ Ranca Gede yang menyebabkan kerugian negara hingga 1 Triliun Rupiah dan menjadi penyebab hilangnya mata pencaharian warga dalam bidang pertanian. Situ yang menjadi sumber air untuk sistem irigasi sawah warga itu, kini berubah menjadi kawasan industri yang merusak alam, merugikan lahan sawah warga, bahkan setelah adanya alih fungsi lahan itu menyebabkan banjir di sekitar lingkungan warga.
Sedangkan untuk kasus JRSCA di TNUK ini, dianggap sebagai ‘proyek kosong’ karena data menunjukkan peningkatan anggaran untuk pembangunan fasilitas dan terkait konservasi Badak di balai TNUK namun ketika diinvestigasi langsung, hasil investigasi oleh team Klub Jurnalis Investigasi Banten (KJIB) menunjukkan bahwa keadaan bangunan di kawasan JRSCA terbengkalai.
Fasilitas yang ada di JRSCA tidak dipergunakan baik untuk sarana penelitian atau konservasi yang sehingga menjadi sia-sia. Proyek yang seharusnya melindungi satwa yang terancam punah, justru memberikan dampak buruk bagi ekologi melalui praktik korupsi yang terjadi di dalamnya.
Mad Haer Efendi, seorang aktivis lingkungan menyoroti kebijakan Alih Fungsi Lahan di Situ Ranca Gede. Menurutnya alih fungsi lahan menyebabkan alam tidak dapat berfungsi secara alamiah. Situ yang seharusnya menjadi sumber ekologi perairan kini beralih fungsi menjadi kawasan industri yang memberikan dampak negatif yakni banjir pada warga sekitar.

Ia berharap peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat lebih optimal dalam menangani kasus korupsi seperti ini, untuk menyelidiki dan mengusut tuntas siapa pelakunya, bukannya justru mengambil alih kasus tanpa memberikan kepastian tindak lanjut dan memberikan ketidakjelasan terhadap kasus korupsi yang berdampak pada lingkungan ini.
Haer menambahkan, tidak adanya peraturan yang melindungi Provinsi Banten dan alamnya, dengan dalih Banten sebagai salah satu provinsi terbelakang, membuka peluang sebesar-besarnya kepada investor untuk mengalihkan fungsi lahan daerah dengan harapan untuk kemajuan daerah, namun dalam praktiknya menghiraukan suara dan mengabaikan kepentingan keberlangsungan kehidupan warga daerah dan lingkungannya.

Sedangkan Tibiko Zabar, aktivis ICW mengatakan bahwa peran jurnalis sangat penting untuk mengangkat kasus korupsi yang tidak terjamah publik. Peran jurnalis investigasi sangat krusial dalam mengangkat isu dugaan korupsi, sehingga hasil investigasi seperti inilah yang dapat mendorong para penegak hukum untuk akhirnya bergerak, bertindak mengusut kasus ini karena adanya tekanan dari masyarakat dan bukti nyata keadaan dari masyarakat yang berdampak langsung.
Diskusi ditutup dengan pertanyaan yang diajukan oleh peserta diskusi dan dijawab oleh para narasumber. Pertanyaan terkait ancaman saat investigasi dan bagaimana memberikan kontribusi nyata sebagai masyarakat biasa.
Korupsi tidak hanya berdampak pada ekonomi saja, tapi juga berdampak pada lingkungan yang dapat merugikan banyak orang. Warga di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang hanya sebagian dari sekelompok masyarakat besar yang terkena dampak lingkungan dari praktik korupsi. (nfl)



