Toko-toko yang warna-warni – rata-rata jualan ikan hias dan pet shop – di seberang sungai kecil dan membelakangi rel kereta, Taman Sari, Kota Serang, belum dibongkar. “Itu urusannya dengan PT KAI bukan dengan Dinas LH atau Disperindagkop UMKM. Para pedagang harus meminta ganti rugi ke PT KAI jika kontrak belum berakhir. Kami memberi waktu 7 hari sejak 5 Faebruari,” Wahyu mengingatkan. Berarti sekitar tanggal 12 Februari 2025 akan ada pembongkaran lagi.
Kios Ikan
Pedagang Minta Kios Ikan di Taman Sari Dibongkar Setelah Lebaran
Wahyu Nurjamil, Kepala Dinas Perindagkop UMKM, ketika dikonfirmasi menjawab, “Kami dari Pemkot Serang sudah mengingatkan ini sejak 2023. Para pedagang sembako di areal dalam Taman Sari sudah pindah ke pasar Kepandean. Tinggal pedagang kios ikan.”
Sebelum Membongkar Kios Ikan di Taman Sari Berdoa Dulu
Pemkot Kota Serang melakukan ini semua mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang tahun 2020-2040. Penataan ruang di daerah kabupaten atau kota dikoordinasikan oleh bupati atau wali kota.
Bunda Nadia Meneteskan Air Mata Ketika Kios Ikannya di Taman Sari Kota Serang Dirobohkan
Bunda Nadia, namanya. “Saya sudah 7 tahun jualan ikan hias sejak usia anak pertama delapan bulan.,” dia mulai curhat. “Tidak apa-apa disuruh pindah karena tanah itu memang bukan hak milik saya, punya pemerintah. Kios ikannya juga berdiri di tanah pemerintah. Saya sedih. Hidup saya di kios ikan itu.” Dia meneteskan air mata.