Membaca novel hukum membuat saya senang, saya pernah membaca karya novelis hukum Amerika seperti John Grisham, novelnya berjudul “The Rooster Bar” dan saat ini saya sedang jatuh cinta dengan karya William Landay.
Jika gaya penulisan John Grisham lebih pada istilah nomenklatur hukum, berbeda dengan William Landay, gaya penulisannya lebih ringan dan lebih sedikit istilah hukumnya. Kedua novelis tersebut memiliki latar belakang yang berbeda, seperti John Grisham misalnya, ia adalah seorang pengacara dan William Landay adalah seorang akademisi.

Novel Defending Jacob merupakan karya yang fantastis, pada sampul depan dan belakang buku ini telah mendapatkan penghargaan bergengsi di Amerika. Beberapa penghargaan yang tercantum antara lain; New York Times Best Seller, Strand Critics Award for Best Novel (2012), Hammett Prize Nominee (2012), Barry Award Nominee for Best Novel (2013). Banyaknya penghargaan yang tercantum pada sampul buku tersebut kemudian membuat saya ingin membaca novel ini. Seberapa menarik kisah Jacob?
Penyelesaian Kasus Pidana Pembunuhan Berencana di Amerika
Ketika Benjamin Rifkin terbunuh pada tanggal 12 April 2007 di Cold Spring Park, Kepolisian Amerika menugaskan Letnan Detektif Paul Duffy sebagai Kepala Crime Prevention and Control (CPAC) untuk mencari tahu siapa dalang pembunuhan tersebut.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh siswa SMA Mc Cormic, hasil pemeriksaan mengarah kepada Jacob sebagai pembunuh dan ia ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yaitu, pertama Jacob memiliki pisau Spyderce Civilian, seorang saksi yang menyatakannya adalah Derek Yoo, teman sekolah Jacob.


Tuduhan itu benar, buktinya yang menemukan pisau itu adalah Andy Barber, ayah Jacob (hal. 57), yang kemudian dibuang oleh ayahnya. (Hal. 101). Bukti kedua, bahwa Ben Rifkin dibunuh dengan cara ditusuk pisau oleh seseorang yang membunuhnya dengan cara ditikam sebanyak tiga kali, diperkuat dengan sidik jari Jacob yang ada di kerah baju Ben Rifkin. Kemudian Derek Yoo melihat ada darah di tangan Jacob sebesar uang logam ketika di ruang kelas SMA Mc Cormic (Halaman 405).
Selain fakta bahwa Jacob membawa pisau ditambah hubungan Jacob dan Ben Rifkin yang tidak baik, bukti ditemukan pada status Facebook, saat teman-teman Jacob mengunggah ucapan belasungkawa kepada Ben Rifkin, bertolak belakang dengan sikap Jacob, ia tampak tidak turut berduka cita atas meninggalnya Ben Rifkin.
Kemudian teman-temannya menduga bahwa pembunuh Ben Rifkin adalah Jacob Barber. Jacob Barber mulai menghadapi kasus hukum Ben Rifkin yang menghampirinya dengan nomor registrasi perkara 08/4407/Melawan Jacob Barber di Pengadilan Distrik Midlessex Amerika. Bapak Logiudiece sebagai Juri atau dalam istilah Indonesia disebut hakim.
Ketika Andy Barber mengetahui bahwa ada pembunuhan di sekolah anaknya. Ia kemudian melakukan investigasi karena tugasnya sebagai seorang Jaksa. Ketika Andy Barber mengetahui bahwa anaknya memiliki pisau yang ditemukan di lemari kamarnya, Andy mencurigai Jacob sebagai pembunuh Ben Rifkin.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, keesokan harinya Andy Barber langsung mengundurkan diri sebagai pencari fakta. Sebuah percakapan menarik untuk disimak ketika Hakim Logiudice dengan Letnan Detektif Nils Peterson dari Satuan Polisi Newton.
“Detektif, saya akan mengulang pertanyaanya: siapa asisten jaksa wilayah yang ditugaskan untuk menangani kasus pada hari itu?”
Nils Peterson menjawab, “Andrew Barber.”
Logiudice berkata, “Detektif, saat ayah terdakwa memimpin investigasi, apakah Anda sempat mempertimbangkan Leonard Patz sebagai tersangka?”
“Ya.”
“Dan Patz dibebaskan dari tuduhan begitu putranya (Jacob) dikenai dakwaan?”…
“Dan ketika putra Mr Barber dituntut, apakah saat itu Anda terkejut atas keterlibatan awal Mr. Barber dalam kasus ini?…
“Apakah Anda pernah mendengar seorang jaksa penuntut atau seorang polisi yang terlibat dalam investigasi terhadap puteranya sendiri?”
“Tidak.” Jawab Peterson.
“Itu akan menjadi konflik kepentingan. Benar begitu?”
“Keberatan.” Jawab Peterson. (H. 324)

Dari percakapan di atas dapat menjadi pelajaran bahwa ketika seorang penegak hukum dihadapkan pada suatu kasus yang di dalamnya terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan keluarganya, maka lebih baik segera mengundurkan diri.
Jika ditarik pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, saat keduanya meninggal dunia, ayah Eki, Iptu Rudiana berani mencari fakta dan melaporkan 11 orang tersangka. Padahal, saat itu Iptu Rudiana tengah bertugas sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon. Bahwa kini ia tengah diperiksa terkait laporannya dan ditemukan bukti baru bahwa Dede memberikan keterangan palsu yang diarahkan oleh Iptu Rudiana.
Pembuktian Pembunuhan Berencana dalam Hukum Pidana
“Ketika fakta sudah ada buktinya, apa gunanya kata-kata” kutipan tersebut merupakan adagium hukum yang menyatakan bahwa fakta adalah amunisi utama untuk menemukan titik terang siapa pembunuhnya. Hukum harus hitam dan atau putih, artinya menyatakan kebenaran jika memang itu benar atau menyatakan bersalah jika itu memang salah.
Ada pepatah hukum yang menyatakan bahwa “Bukti Harus Lebih Terang daripada Cahaya” betapa wajibnya pembuktian dalam hukum pidana, karena seorang hakim saat proses persidangan akan bersikap aktif dalam memperoleh bukti, berbeda dengan proses persidangan perdata yang sikap hakimnya pasif.
Yang menarik, dalam cerita novel Defending Jacob kita akan mengikuti alur cerita yang maju dan berfokus pada siapa yang membunuh Ben Rifkin. Meskipun di akhir cerita menurut penulis terlihat absurd dan terlalu dipaksakan untuk menyelesaikan sebuah cerita. Singkat cerita, Jacob dan Laurie ibunya tewas menabrak trotoar, saat mengendarai mobil di Meksiko. (Hlm.481)

Yang hebat dari cerita Defending Jacob karya William Landay adalah ia berhasil membuat pembaca berasumsi siapa yang membunuh Ben Rifkin. Menurut penulis, yang membunuh Ben Rifkin patut diduga kisi-kisi ada empat orang, antara lain:
Pertama, Jacob Barber, ia merupakan orang yang memperoleh dua alat bukti pembunuhan Ben Rifkin, memiliki pisau dan sidik jari di kerah baju Ben Rifkin, bahkan Jacob kerap mengunjungi situs-situs tentang pembunuhan dan menulis cerita pembunuhan yang mirip dengan cerita kematian Ben Rifkin, oleh karena itu Jacob ditetapkan sebagai terdakwa.
Kedua, Derek Yoo, teman Jacob yang menjadi saksi, ia melihat darah di kerah baju Jacob dan melihat Jacob membawa pisau ke sekolah. Ada kejadian dimana Derek Yoo berkelahi dengan Ben Rifkin untuk merebut ponsel agar dikembalikan kepada Sarah (pacar Ben), bisa jadi dari kejadian ini muncul rasa dendam dari Derek Yoo terhadap Ben Rifkin.
Ketiga, Leonard Patz merupakan terdakwa kasus pencabulan anak. Ia diduga sebagai pembunuh Ben Rifkin dan dipaksa mengakui pembunuhannya oleh kakek Jacob, Billy Barber, melalui Father O’Leary. Kemungkinan Leonard Patz membunuh Ben Rifkin untuk mencabulinya.

Keempat, Billy Barber, ayah dari Andy Barber atau yang biasa disebut kakek Jacob Barber. Ia merupakan seorang narapidana dan penjahat yang dikenal sebagai pembunuh. Hasil DNA Billy Barber adalah gen Monoamine oxidase A (MAOA), yaitu gen yang dikenal memiliki sifat kekerasan, pembawa sifat agresif yang dapat diwariskan kepada keturunannya.
Meskipun Billy Barber berada di dalam penjara, ia memiliki seorang pesuruh atau bawahan, yaitu Father O Leary, ia akan menuruti apa pun yang diperintahkan oleh Billy Barber. Kemungkinan bisa jadi Billy Barber merupakan dalang pembunuhan tersebut, karena ia tidak rela cucunya diganggu oleh Ben Rifkin.
Saya mendapatkan sebuah kutipan menarik dalam novel ini pada bagian ketiga di halaman 280.
“Saya sedang memikirkan sebuah eksperimen. Ambil seorang bayi tanpa melihat keturunan, ras, bakat, atau kecenderungan apa, asal dia berbadan sehat da aku akan menjadikan dia apapun yang kalian inginkan. Aku akan menciptakan seorang seniman, tentara, dokter, pengacara, pendeta; atau aku akan membesarkannya menjadi seorang pencuri. Silakan kalian yang memutuskan. Bayi itu sanggup menjadi semuanya. Yang dibutuhkan hanyalah pelatihan, waktu dan lingkungan terkontrol benar.”
Joseph Eisen, Dasar-dasar Prinsip Perilaku (1913).
Setiawan Jodi Fakhar, S.H. Penulis merupakan Sarjana Hukum UIN SMH Banten, Konten Kreator Santri Lawyer Sejo Qulhu, Founder Macan Keadilan Indonesia, Associate WIEM Law Firm, JDP Law Firm, LBH Lentera Keadilan Rakyat dan Relawan Rumah Dunia. Bercita-cita memiliki Pesantren Hukum.




