Kecaman terjadi di mana-mana. Bahkan sebagian kantor bank keliling diseruduk LSM dan ormas yang tak terima dengan tingkah laku songong oknumnya. Untungnya, tokoh agama dan pemerintah berikut stakeholder bergerak cepat agar gak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pandeglang kembali adem.

Beres urusan itu, merebak spanduk penolakan terhadap masuknya bank ke perkampungan warga. Pemasangan spanduk dinilai bentuk atau upaya untuk mencegah hadirnya lintah darah ke perkampungan. Lagian itu upaya kesadaran beragama, bahwa lintah darat lewat pinjaman uang itu haram hukumnya. Sebabnya ada riba. Riba jelas hukumnya sebagaimana dalil yang kita tahu.

Hanya saja, saya melihat fenomena “pelarangan ini” agak skeptis, apa sekedar imbauan di spanduk atau justru ada upaya konkrit menumpas lintah darat. Sebelumnya pelarangan lewat spanduk bukan baru sekarang, sudah pernah kok di lakukan di tahun ke belakang. Misalnya di Karang Tanjung. Wajar sih dilakukan karena di sana banyak para ustadz dan berdiri pondok pesantren. Jadi kesadaran beragama agak tinggi. Akan tetapi, efektif kah menekan suburnya bank keliling?

Menurut hemat saya, pelarangan ini kurang produktif selama belum ada solusi. Katakanlah saudara sebangsa kita dari Batak itu tidak mau masuk lagi ke pemukiman warga, karena jelas dilarang oleh perwakilan spanduk itu. Mereka gak mau ambil risiko, sadar juga pendatang di Pandeglang ini. Terlebih sebutan kota santri sudah melekat di sini.
Terus, bagaimana upaya kita membantu warga miskin yang sekarang terlilit utang dan kebutuhan hidup. Saya yakin, yang punya hutang ke rentenir itu tahu hukumnya dan resikonya meminjam uang. Kalau harus memilih, ia mending menggunakan uang yang ada. Atau pinjam uang ke tetangga atau ke saudara dekat. Masalahnya, pinjam ke tetangga atau saudara terlalu banyak bahasa dan pengungkit sehingga gak buat nyaman hati juga pikiran. Terpaksa meminjam ke bank keliling dan sejenisnya itu. Selain mudah juga ga ribet.
Saya bukan membenarkan perilaku pinjam uang begitu, sedari awal kita tahu jelas terlarang. Lagi-lagi, tidak cukup memasang spanduk dilarang saja. Lebih dari itu harus ada upaya konkrit dan nyata. Lagian ya, bank keliling dan batak itu kadang punya nota notarisnya resmi sebagai badan usaha. Artinya, sebagai warga negara kita melawan hukum dong dengan melarangnya.

Kita tak ingin orang Batak di wilayah kita berkeliaran, lantas bagaimana kalau warga kita berkeliaran juga di Medan sana, apa kita akan terima kalau dilarang berusaha di sana? Tentu saja ini paradoks kebangsaan. Tidak boleh memantik api permusuhan gara-gara oknum saja. Kita satu bangsa dan negara yang sama maka harus saling memahami satu sama lain. Kalau mereka mau usaha di sini, dipersilahkan. Begitu pun warga kita di sana. Selama manut dengan norma adat setempat dan tahu diri.
Saya pikir begitu lebih aman. Adapun menyoal merebaknya bank keliling dan sejenisnya, solusinya bukan dilarang tapi disaingi. Berlomba dengan membuang langkah nyata.
Kita buka lembaga simpan pinjam di tiap kampung dengan tidak ada praktek riba di dalamnya. Soal teknis nanti bisa ditanyakan pada para ahli, baik ahli agama maupun finansial di kampung setempat.
Bersaing saya pikir lebih bagus dan sehat. Semangat gotong royong terasa. Lembaga simpan seperti apa yang efektif? Bisa mengaktifkan kembali koperasi desa yang sudah lama wafat atau membentuk lembaga baru yang lebih bersahabat. Dalam hal ini kita bisa mencontoh kebijakan pemerintah Ridwan Kamil bagaimana menyikapi maraknya praktek rentenir di Bandung yang sekarang berhasil menekan angka pertumbuhannya.

Atau bisa juga kita meniru Muhammad Yunus di Bangladesh untuk menekan angka rentenir ini dengan membuat Bank sendiri. Terbukti ide dan gagasannya ini mengurangi dan membunuh peta penyebaran lintah darat di negerinya. Wajar kemudian beliau mendapatkan Nobel Perdamaian atas dedikasinya tersebut.
Tentu saja kita juga bisa membentuk Bait al-Mal seperti di zaman Nabi. Sebuah lembaga yang menampung dana ummat lantas di alokasikan untuk kepentingan ummat lagi. Misalnya, dalam satu kampung dikumpulkan harta zakat, sedekah, hibah atau mungkin tabungan rutin. Katakan dalam satu bulan terkumpul 2 juta.
Nah, uang 2 juta ini nanti akan diputar pada praktek simpan pinjam atau usaha bergerak yang dikelola lembaga tersebut. Saya pikir dengan begini, masyarakat akan berpikir ulang kalau mau meminjam ke rentenir-rentenir yang ada. Tentu saja, wajib kita permudah dengan syarat tapi tetap ada ketegasan di dalamnya.

Sudah saatnya kita bergerak lebih cerdas, berusaha lebih kreatif dan inovatif. Daripada sekedar memasang spanduk. Fungsi spanduk nanti akan terasa nyata tidak sekedar kata belaka. Sekedar saran sih. Gimana menurut teman-teman? (*)
Pandeglang, 16 Mei 2024 20.40
Mahyu An-Nafi
Anggota KMRD 38


