Kabar baik untuk guru se-Nusantara yang selama ini mengalami kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak karena usia sudah mencapai 50 tahun.
Perjuangan PGRI Didengar Mahkamah Agung, Guru Berusia 50 Tahun ke Atas Bisa Ikut Guru Penggerak





