Menjadi kewajiban bagi setiap mukallaf untuk menjaga dan bersikap antisipatif dalam perkara shalatnya. Hendaknya ia segera tidur di awal waktu hingga bisa bangun untuk mendirikan shalat Subuh, menggunakan jam weker/alarm, dan meminta bantuan orang lain untuk membangunkannya.

Sehingga ia bisa shalat pada waktunya bersama kaum muslimin yang lain, ataupun seorang perempuan bisa melaksanakannya di rumahnya sendiri pada waktunya.
Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)

Halaman: 1 2

