Diskusi terbuka yang di gelar dengan para narasumber IPTU Yudha Pranata, SH dari Perwakilan Polda Banten, Andi Suhud dari Fekraf Banten, Deni Saprowi dari POKJA Wartawan Harian dan Elektronik Banten serta Raden Elang Mulyana, SH sebagai Kuasa Hukum ICN, membahas banyaknya content creator dan Influencer yang terjerat kasus hukum akibat ketidak pahaman tentang larangan mempromosikan judi online.

Data Polda Banten terakhir mencatat sudah ada 3 Influencer asal Pandeglang yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan judi online. Data tersebut adalah informasi yang di peroleh dari tim cyber Polda Banten, jelas Pewakilan Humas Polda Banten, Yudha Pranata Selaku Perwira peliputan informasi dokumen.
Upaya pencegahan juga telah kerap Polda Banten lakukan mulai dari sosialisasi dan penindakan langsung. Pentingnya kerjasama yang ditawarkan kepada para influencer untuk mempromosikan konten tertentu harus benar benar di pahami sebelum ada kesepakatan.


