Kukerta 23 UIN SMH Banten Adakan Sosialisasi Tingginya Risiko Pernikahan Dini di Desa Pagelaran Pandeglang

Ketua Kukerta kelompok 23 Muhamad Farizal Firdaus yang akrab disapa Fariz menuturkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat desa Pagelaran dapat mengetahui dampak dari pernikahan dini.

“Saya berharap masyarakat desa Pagelaran dapat memahami dampak dari pernikahan dini, sehingga bisa menurunkan angka pernikahan dini di desa Pagelaran. Karena yang saya tau desa Pagelaran memiliki kasus tinggi dalam pernikahan dini, ” ujar Fariz.

Fariz juga menambahkan bahwa kasus yang menyebabkan pernikahan dini di desa Pagelaran tinggi karena faktor budaya dan ekonomi yang menyebabkan orang tua cepat menikahkan anaknya.

“Peran orang tua dibutuhkan dalam mencegah pernikahan dini, di dalam UU No. Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa batas usia pernikahan adalah 19 tahun baik perempuan dan laki-laki. Budaya yang masih melekat ini harus dihilangkan, ” sambung Fariz.

Sementara itu, Faris menyampaikan kepada para orang tua agar dapat mencegah kasus pernikahan dini dengan lebih memahami dasar hukum serta dampak dari pernikahan dini.

“Melalui peran orang tua pernikahan dini akan semakin kecil terjadi, para orang tua harus memahami dasar hukum yang menjadi landasan dan dampak yang akan terjadi jika anak menikah sejak dini, ” tandas Faris.

golagong

Duta Baca Indonesia 2021-2025 - Penulis 125 buku - Motivator Menulis - Pendiri Rumah Dunia

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.instagram.com/golagongkreatif?igsh=MXVlZDR5ODlwd3NsdQ==