Dengan melaporkan rumah kosong, petugas bisa melakukan patroli dan pengawasan lebih intensif. Beberapa polsek bahkan menyediakan layanan khusus, seperti “Titip Rumah”, di mana warga dapat mendaftarkan rumahnya untuk dipantau selama mudik.
Rumah Kosong Ditinggal Mudik Lapor Polisi

