Menurut ajaran Islam, menjelekkan orang lain atau lembaga tempat bekerja termasuk dalam perbuatan tercela. Perbuatan ini dapat merugikan orang lain atau lembaga tersebut secara materiil maupun non-materiil. “Celakalah setiap pengumpat lagi pencela.”
Tag
Menampilkan: 1 - 1 dari 1 HASIL