Vina dan Eki Cari Keadilan: Dari Film Hingga Korban Salah Tangkap Pegi Setiawan

Film Vina: Sebelum 7 Hari ini berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia, bahwa bisa dikatakan film Vina mendapatkan jargon “No Viral No Justice” dari masyarakat, biasanya harus melibatkan tiga unsur; Pertama, unsur penegak hukum; Kedua, unsur politik dan ketiga unsur media.

Sesuai dengan yang dikatakan Hotman Paris, “No Viral No Attention” harus melibatkan ketiga unsur tadi. “Setelah saya viralkan, pihak berwajib langsung mengambil tindakan. Jadi di Indonesia jawabannya No Viral, No Justice. No Viral, No Attention, itu benar,” kata Hotman Paris.

Fenomena No Viral No Justice

Bahwa yang membuat Kasus Pembunuhan Vina menjadi heboh dan diperbincangkan oleh netizen, bermula saat film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop. Seluruh mata media, aparat penegak hukum, netizen hingga politisi tertuju pada kasus tersebut. Pengacara papan atas seperti Otto Hasibuan dan Hotman Paris hingga Politikus Dedi Mulyadi pun melibatkan dirinya untuk membantu menyelesaikan rumitnya kasus ini.

Diperkuat lagi oleh statement Presiden Jokowi, ia menyampaikan “Usut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya!” dan memerintahkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikannya. Kapolri pun menyampaikan “Kami meminta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik. Berikan rasa keadilan,” kata Kapolri. (22/6/2024)

Uniknya, saat film Vina: Sebelum 7 Hari tayang pada 8 Mei 2024, polisi sibuk mencari dalang pembunuhnya, lalu 13 hari kemudian, tepatnya 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap di Bandung oleh Reserse Kriminal Polda Jawa Barat.

Hingga saat ini, tersangka Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman saat diuji kesalahannya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, pada 8 Juli 2024. Lantas jika Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap, lalu bagaimana tentang delapan terpidana lainnya yang sudah diadili?

Dalam hal ini, saksi Aep dan Iptu Rudiana (sebagai pelapor) mereka harus dimintai keterangan dengan dasar apa menetapkan Pegi Setiawan sebagai DPO dan 8 Terpidana lainnya, hal itu guna mematuhi asas hukum bahwa “Bukti harus lebih terang dari cahaya!”

Fenomena Jargon No Viral No Justice (disingkat NVNJ), penyelesaian kasus hukum di Indonesia menghadapi dua tantangan; pertama, sebagai peluang dan kedua, sebagai ancaman. Dari dua fenomena tantangan tersebut, NVNJ bisa dijadikan peluang oleh masyarakat saat menghadapi aparat penegak hukum. Begitu pula jika suatu kasus menjadi viral di media sosial, maka akan menjadi ancaman bagi aparat penegak hukum dan akan mengonfrontasi masyarakat.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, mengutarakan pendapatnya di YouTube Podcast Deddy Corbuzier, “Bahwa jika kasus Vina tidak viral maka akan terlihat seperti kasus hukum biasa. Saat menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen, Aparat Penegak Hukum seperti polisi langsung bergerak cepat mencari ketiga DPO atas pembunuhan Vina, salah satu DPO tersebut adalah klien saya Pegi Setiawan, sehingga pada akhirnya DPO yang mereka cari adalah salah tangkap. Asumsi saya kasus Vina ini adalah sebuah skenario untuk menutupi satu kasus besar.” Kata Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan.

Alasan Pengacara Toni RM berani menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan karena ia yakin bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup.

Toni menyampaikan ceritanya di Podcast Deddy Corbuzier “Saya ingin mengungkap kebenaran, saya ingin membela Pegi Setiawan karena dia bukan pelakunya! Padahal, kasus pembunuhan adalah kasus sederhana jika tidak didorong oleh kepentingan yang diduga menutup-nutupi kasus besar. Saya berharap Polri segera mengusut tuntas kasus Vina dan Eki, melihat bukti-bukti CCTV, mengungkap siapa pelaku sebenarnya, agar tidak ada asumsi liar di masyarakat.”

Evaluasi Kinerja Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak awal menyatakan, penyelidikan awal kasus kematian Vina dan Eki pada 2016 tidak berdasarkan Scientific Crime Investigation (SCI). Ujung-ujungnya penyelesaian kasus Vina dan Eki jadi kacau balau untuk diselesaikan.

Pentingnya dilakukannya proses penyidikan dengan metode SCI, disampaikan Poengky dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) “Bahwa Scientific Crime Investigation sebagai metode modern yang berbasis sains dan ilmiah, lebih dapat menguatkan pembuktian oleh penyidik atas satu peristiwa tindak pidana. Misalnya menggunakan alat bukti visual seperti CCTV dan hasil otopsi sebagai penyebab kematian Vina dan Eki.”

Kisruh pengusutan kasus hukum yang dilakukan polisi demi keadilan bagi Vina dan Eki terlihat jelas berantakan. Sehingga ketika masyarakat memberikan masukan, saran, dan kritik yang bertujuan untuk memperbaiki cara kerja kepolisian, hendaknya diterima dan dilaksanakan dengan baik.

Jenderal Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo mengatakan, “Yang paling berani mengkritik polisi adalah sahabat Polri. Saya ingin memberikan ruang kepada masyarakat agar kita benar-benar ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. masyarakat berpikir tentang polisi,” kata Listyo.

Peristiwa salah tangkap korban Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki patut dijadikan pembelajaran dan introspeksi Polri. Dalam hal ini kepolisian harus kembali pada jalurnya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pemerintahan negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2022 bahwa Polri bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ditambah lagi munculnya narasi dari masyarakat dengan tagar #PercumaLaporPolisi yang telah diposting lebih dari 39.900 ribu di Instagram. Hal ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Menanggapi tagar tersebut, Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri mengutarakan pendapatnya saat diwawancarai di Podcast Rosi Kompas TV. “Saya tegaskan kepada seluruh pimpinan khususnya bagaimana melihat hal ini, lalu mengambil langkah cepat agar masyarakat menaruh harapan pada polisi, ketika mereka membuat laporan, mengadukan masalah, maka polisi cepat mengambil tindakan.”

Kedepannya, penulis menaruh harapan yang sangat besar kepada institusi Polri, untuk lebih meningkatkan keamanan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat, bekerja secara profesional dalam penegakan hukum tanpa imbalan materi, transparan, akuntabilitas serta memberikan pelayanan yang ramah dan baik kepada masyarakat. Polri Presisi yang memiliki arti “Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan.”

golagong

Duta Baca Indonesia 2021-2025 - Penulis 125 buku - Motivator Menulis - Pendiri Rumah Dunia

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.instagram.com/golagongkreatif?igsh=MXVlZDR5ODlwd3NsdQ==