Oleh: Nita Andriani
Sebagai orang pendatang yang sudah cukup lama tinggal di Kota Serang, saya melihat banyak perubahan di kota ini. Jika dilihat dari tatanan kotanya, sekarang jauh lebih baik daripada 10 tahun yang lalu, saat saya masih berkuliah di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Sekarang, Kota Serang terlihat jauh lebih rapi dan cukup tertib. Namun, ada satu hal yang sejak dulu membuat saya jengkel dan sekarang justru semakin membuat saya kesal, yaitu banyaknya parkir liar yang hampir ada di setiap tempat atau toko.
Saya ingat betul saat masih kuliah dulu, saya dan teman membeli bubur persis di samping sebuah minimarket. Sementara teman saya memesan bubur, saya duduk di atas motor sambil menatap ponsel. Tukang parkir minimarket tersebut mondar-mandir mengawasi. Saya cuek saja karena sejak awal berpikir bahwa area parkir berbayar hanya berada di depan minimarket. Tidak mungkin area di sekitar gerobak bubur juga dikenai biaya parkir. Namun, ternyata dugaan saya salah. Saat hendak memarkir motor, tukang parkir minimarket malah meniup peluit sebagai tanda bahwa ia menawarkan jasa parkir. Saya tidak memedulikannya dan tetap melajukan motor. Lucunya, si abang parkir malah meneriaki saya dengan kata-kata, “WOY, DASAR PELIT!”
Pengalaman tersebut akhirnya membuat saya berpikir tentang bagaimana sebenarnya aturan parkir yang dibuat oleh pemerintah daerah, khususnya di Kota Serang. Keberadaan parkir seperti ini jelas sangat meresahkan. Mungkin dulu tukang parkir hanya ada di tempat-tempat tertentu, seperti mal, rumah sakit, pasar, dan area wisata. Sekarang, hampir di setiap tempat perbelanjaan terdapat tukang parkir. Bahkan, tempat penjual sayur dan penjual sate pun tidak luput dari keberadaan tukang parkir. Bagaimana tidak boncos?
Ada beberapa hal yang akhirnya saya ketahui mengenai aturan parkir setelah mencari informasi dari beberapa sumber. Pertama, terkait tarif resmi parkir. Berdasarkan sosialisasi resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum (TJU) adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp3.000 untuk kendaraan roda empat (mobil), dan Rp5.000 untuk kendaraan roda enam (truk atau bus).
Kedua, mengenai legalitas juru parkir dan bukti pembayaran. Pengendara berhak meminta karcis resmi berperforasi yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Serang. Jika juru parkir (jukir) mematok tarif di luar ketentuan atau tidak memberikan karcis, warga diimbau untuk menolak pembayaran dan melaporkannya kepada petugas.
Selain itu, legalitas juru parkir juga perlu diperhatikan. Jukir yang legal di Kota Serang dibekali Surat Perintah Tugas (SPT) dan atribut resmi dari Dinas Perhubungan. Berdasarkan informasi terbaru, Pemerintah Kota Serang juga melakukan evaluasi besar-besaran karena adanya potensi kebocoran retribusi parkir. Mulai pertengahan tahun ini, Dishub mengkaji penerapan sistem bruto dalam pengelolaan parkir. Melalui sistem ini, seluruh pendapatan parkir wajib masuk terlebih dahulu ke kas daerah secara transparan. Setelah itu, jukir diberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem ini diharapkan dapat memberantas praktik setoran liar dalam pengelolaan parkir (PPID Serang Kota, 2026).
Jika dilihat dari peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah, seharusnya masalah parkir ilegal di Kota Serang sudah berkurang. Namun, kenyataannya tidak demikian. Berdasarkan ciri-ciri legalitas area dan juru parkir, seperti adanya papan informasi, penggunaan rompi resmi, kepemilikan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi jukir, serta karcis yang berstempel pemerintah daerah, masih ditemukan beberapa area dan juru parkir yang tidak memenuhi kriteria tersebut. Artinya pengawasan dari pemerintah setempat belum dilakukan secara maksimal.
Di era in this economy ini, uang Rp2.000 sangatlah berarti bagi masyarakat yang hanya bekerja serabutan. Bayangkan saja, pergi ke tukang sayur dengan membawa uang Rp15.000 untuk membeli kebutuhan makan, harus dipotong Rp2.000 untuk jasa parkir yang statusnya pun ilegal.
Mungkin bagi para pejabat yang gaji dan tunjangannya bisa mencapai ratusan juta rupiah, uang Rp2.000 atau Rp5.000 hanyalah receh. Tapi, bagi orang yang bekerja sebagai tukang ojek, yang penghasilan hariannya pun tidak menentu, uang Rp2.000 sangatlah berarti.
Jika dilihat dari POV (Point of View) masyarakat menengah ke atas, permasalahannya mungkin bukanlah nominal uangnya, melainkan adanya ketidaksesuaian antara upah yang diminta dan jasa yang diberikan. Maksudnya, ada beberapa juru parkir yang hanya duduk santai sambil ngudud (merokok) tanpa melakukan apa pun. Namun, begitu pemilik motor mulai menyalakan mesin, juru parkir tersebut langsung mendekat sambil memberi kode dengan meniup peluit sebagai tanda meminta uang.
Lebih parah lagi, ketika kita hanya singgah sebentar untuk membuka handphone atau memeriksa barang di dalam tas, kemudian kebetulan berhenti di depan sebuah toko yang dijaga juru parkir ilegal, kita tetap dimintai uang. Kan ora waras, ya?
Masalah parkir liar ini bukan sekadar urusan nominal Rp2.000 atau Rp5.000, melainkan tentang ketertiban umum dan perlindungan hak masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Serang dan Dishub (Dinas Perhubungan) harus segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan juru parkir ilegal hingga ke pelosok toko. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat juga harus berani bersikap: berani menolak dan melaporkan jukir tanpa karcis resmi dan rompi petugas. Ketertiban kota tidak akan pernah terwujud selama pengawasan pemerintah melonggar dan masyarakat dibiarkan mengalah pada praktik ilegal.


