“Safety riding adalah cara berkendara yang aman, nyaman, baik untuk diri sendiri, kendaraan ataupun penggunaan jalan lain dengan selalu menaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Undang-undang yang mengatur soal ini adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Ipda Adi dalam paparannya.

Ipda Adi menambah dalam safety riding terdapat empat sehat lima selamat, meliputi sehat jasmani dan rohani, sehat kendaraan, sehat navigasi dan sistem keselamatan kendaraan, sehatkan budaya sehat berkendaraan dan biasakan berdoa supaya selamat.
Selain itu, dalam materi safety riding yang dibawakan Ipda Adi membahas juga soal pengetahuan dasar sebelum berkendara, perlengkapan diri pengendara dan budaya sehat berkendara.

“Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum berkendara meliputi: sehat jasmani dan rohani, sehat kendaraan, gunakan helm, jaket, sarung tangan saat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan,” ujar Polantas Kota Serang itu.

Sementara itu, Putri Ramadhanty peserta seminar safety riding Honda Banten mengatakan bahwa seminar safety riding sangat bermanfaat untuk menjaga keselamatan dalam berkendara.
“Seminar safety riding ini tentunya sangat bermanfaat untuk kalangan mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum. Supaya kita memahami basic awal berkendara untuk menjaga keselamatan diri sendiri, kendaraan dan orang lain,” jelas putri saat diwawancara. *



