Wakapolda Banten,Brigjen M Sabilul Alif saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa ide dan gagasan pembentukan wadah bagi para Influencer dan Content Creator di Banten sangat luar biasa. Dengan terbentuknya ICN maka para pengiat sosial media lokal di Banten dapat saling berbagi informasi dan mengenalkam Banten di mata Nasional maupun Internasional.

“sangat luar biasa dan ini adalah wadah Influencer dan Content Creator pertama di indonesia” Lanjut Brigjen M Sabilul Alif.
Kemudian saat sesi wawancara Wakapolda Banten, Brigjen M Sabilul Alif menekankan agar para Influencer dan Content Creator di Banten pintar dalam menanggapi berbagi hal informasi sebelum di publikasikan, karena tidak sedikit para pengiat medsos tersandung kasus hukum akibat mempromosikan konten.
“Sebagai catatan kita ini sama semua di muka hukum, sadar hukum kemudian melek hukum dan patuh hukum, oleh karena itu para Influencer yang memiliki kreatif yang tinggi di atas rata rata namun jangan sampai menabrak hukum hukum yang sudah ada itu yang terpenting”
Rekan rekan selain melek digital juga harus melek hukum, pelajari hukum aturan hukum yang berlaku dan diharapkan para Influencer dapat memberikan pehaman hukum terhadap orang lain tandasnya.


