Perjuangan Guru Honorer Supriyani Melawan Tuduhan Penganiayaan Anak Polisi!

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 24 April 2024. Hingga saat ini, Guru Supriyani masih berjuang dalam proses hukum dan belum mendapatkan kepastian yang adil untuk menemukan kebenaran—siapa yang benar dan siapa yang salah di mata hukum.

Kasus ini berlanjut telah dilakukan penyelidikan, sempat melangsungkan mediasi perdamaian antara Guru Supriyani dengan Keluarga Siswa namun tidak terjadi kesepakatan karena ayah korban diduga menurut keterangan kepala desa bahwa orang tua korban meminta sejumlah uang sebesar 50 juta kepada Guru Supriyani, buset! Jelas lah Guru Supriyani gak bakal sanggup bayar duit segede itu.

Akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Konawe Selatan hingga Guru Supriyani dilakukan penahanan. Setelah ditahan di Kejaksaan Negeri Andoolo, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke PN Andoolo, atas jasa Andre Darmawan selaku Kuasa Hukum Guru Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia “LBH HAMI” ia menyurati Pengadilan Negeri Andoolo untuk penangguhan penahanan terhadap guru Supriyani.

“Alhamdulillah Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan Penangguhan Penahanan guru Supriyani.” Ujar kuasa hukum guru Supriyani.

Selama seminggu, Guru Supriyani ditahan di Lapas Wanita Kendari, betapa terpukulnya ia tak bisa menyusui balitanya. Atas desakan masyarakat dan keluarga yang peduli, ia berhasil mendapatkan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Andoolo, diputuskan pada 22 Oktober 2024. Namun, proses hukum terhadap Guru Supriyani terus berlanjut hingga ditemukan titik terang.

PGRI dan LBH HAMI Bersatu Melawan Ketidakadilan Guru Supriyani

Laporan dugaan penganiayaan terhadap Supriyani memicu perdebatan, terutama karena banyak yang meyakini bahwa dia tidak bersalah. Menyikapi situasi ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara dengan tegas mengecam penahanan yang dialami Guru Supriyani.

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, mengungkapkan kekesalannya terhadap pihak-pihak yang menangani kasus Guru Supriyani. Ia menekankan bahwa, berdasarkan keterangan langsung dari Guru Supriyani, Bahwa ia tidak pernah melakukan kekerasan terhadap muridnya.

Abdul Halim berharap agar Kejaksaan dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tanpa melakukan kriminalisasi terhadap guru. PGRI Sultra juga menginginkan agar tuntutan mereka dikabulkan, sehingga Supriyani dapat mendapatkan putusan bebas murni.

Tidak hanya mendapatkan dukungan dari PGRI, Guru Supriyani juga didampingi oleh Andre Darmawan, kuasa hukumnya dari LBH HAMI. Andre menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Supriyani tidak beralasan hukum

Ada dua versi keterangan yang berbeda dari korban. Pertama, ia menyatakan bahwa luka yang dialaminya disebabkan oleh jatuh di sawah. Namun, setelah ditanya lebih lanjut oleh ibunya, ia mengubah keterangan dan mengatakan bahwa lukanya disebabkan oleh tindakan Supriyani. Keterangan yang kontradiktif ini semakin menambah keraguan atas tuduhan yang ada.

Kuasa Hukum Guru Supriyani menjelaskan, “Jika tuduhan menganiaya terjadi pada jam 10 pagi, perlu dicatat bahwa anak kelas 1 SD sudah pulang sekolah pada waktu itu. Jadi, jika Supriyani dituduh menganiaya, anak yang mana? Saya sudah mengklarifikasi hal ini langsung dengan Ibu Lilis, dan ingin keterangan ini dipertimbangkan.”

Ia menambahkan bahwa terdapat kejanggalan dalam kasus ini, di mana keterangan anak tidak seharusnya dijadikan saksi untuk pertimbangan hukum. Meskipun Guru Supriyani saat ini telah mendapatkan penangguhan penahanan, status hukumnya tetap sebagai terdakwa.

Tim kuasa hukum juga telah mengumpulkan berkas-berkas perkara yang siap dibawa ke ruang sidang pada Kamis, 24 Oktober 2024. Andre, kuasa hukum Supriyani, menegaskan, “Kasus ini janggal; tidak ada cukup bukti untuk mendukung tuduhan ini, namun tetap dipaksakan masuk ke ranah pidana. Keterangan saksi dan bukti visum tidak saling berhubungan. Dikatakan bahwa Supriyani memukul dengan gagang sapu, tetapi luka yang tertera dalam visum menunjukkan luka memar dan melepuh.”

“Kami siap membuktikan bahwa Guru Supriyani tidak bersalah. Doakan agar keadilan dapat ditegakkan untuknya!” tambahnya.

Perjuangan Keadilan Guru Supriyani: Dari Viral, Penangguhan Penahanan hingga Bebas Murni!

Peran media sosial itu tak bisa dipandang sebelah mata, terutama dalam membantu orang-orang yang tertindas, seperti yang dialami oleh Guru Supriyani dalam kasus hukumnya. Pamflet dan tagar #SaveIbuSupriyani tersebar luas di grup WhatsApp dan berbagai platform media sosial, menggema sebagai seruan agar Supriyani mendapatkan keadilan yang layak.

Air mata haru mengalir dari wajah Guru Supriyani saat hakim Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan penangguhan penahanannya. Saat dijemput oleh keluarga dan kuasa hukumnya, ia akhirnya bisa kembali ke rumah untuk menyusui anaknya.

Penangguhan penahanan ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penangguhan dapat dilakukan jika tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak menghalangi proses penyidikan.

Pentingnya penangguhan ini terletak pada perlindungan hak asasi manusia. Dengan penangguhan, Supriyani bisa melaksanakan perannya sebagai ibu, yang berdampak positif bagi dirinya dan keluarganya. Selain itu, penangguhan penahanan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak individu, menghindari stigma negatif sebelum ada putusan pengadilan yang final.

Sementara Putusan bebas murni yang akan diperjuangkan Guru Supriyani kedepannya Pengadilan Negeri Andoolo harus menyatakan Bahwa tidak ada bukti cukup untuk membuktikan kesalahan Guru Supriyani. Sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP, putusan bebas murni dapat diberikan jika terbukti bahwa tindak pidana tidak terjadi atau terdakwa tidak melakukan tindak pidana tersebut.

Putusan bebas murni ini sangat penting bagi Guru Supriyani. Pertama, keputusan ini mengembalikan reputasi dan martabatnya sebagai pendidik di mata siswa, orang tua, dan masyarakat. Kedua, putusan ini membebaskannya dari stigma sosial yang dapat mengganggu karier dan kehidupan pribadinya. Lebih dari itu, putusan bebas murni menunjukkan bahwa prinsip keadilan ditegakkan, yang pada gilirannya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Dengan demikian, putusan bebas murni bukan hanya sekadar pembebasan hukum, tetapi juga langkah krusial dalam memulihkan integritas dan kepercayaan terhadap profesi tenaga pendidik.

Biodata
Setiawan Jodi Fakhar, S.H. Seorang Sarjana Hukum dari Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jodi adalah kolumnis di Hukum Online dan konten kreator di Santri Lawyer. Ia juga merupakan pendiri Macan Keadilan Indonesia, Pesantren Hukum, Associate di JDP Law Firm Jakarta Pusat, dan relawan di Rumah Dunia Serang-Banten. Advokat Muda yang penuh semangat untuk terus belajar itu, bercita-cita untuk melanjutkan pendidikan S2 di bidang Magister Hukum Pidana.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.instagram.com/golagongkreatif?igsh=MXVlZDR5ODlwd3NsdQ==