Sya nongkrong di depan kios ikan Taman Sari sejak pukul 08.00 WIB. Setengah jam kemudian datanglah Farach Richi S.STP. M.Si adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang. Orang-orang yang memakai seragam kuning – petugas bersih-bersih mulai berkumpul.
Baca juga di sini: Kios Ikan di Taman Sari Kota Serang Dibongkar

“Sebelum kita membongkar kios-kios ikan ini, sebaiknya kita berdoa dulu agar diiberikan kemudahan dan keselamatan,” Farach membuka sambutan. “Ingat, saat membongkar nanti, kita tidak boleh sombong. harus dengan cara kekeluargaaan. Tidak boleh menyakiti. Pembongkaran ini kerja sama OPD Lingkungan Hidup, Disperindagkop UMKM, dan PT KAI.”



Pemkot Kota Serang melakukan ini semua mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang tahun 2020-2040. Penataan ruang di daerah kabupaten atau kota dikoordinasikan oleh bupati atau wali kota.
Gol A Gong





[…] Baca juga di sini: Sebelum Membongkar Kios Ikan di Taman Sari Berdoa Dulu […]