Sekolah Lapang Kearifan Lokal (SLKL) adalah program Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud. Dirjen Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat khususnya Direktorat Kebudayaan.
Tujuan Program SLKL ini untuk menolong Masyarakat adat agar terus menjaga dan melestarikan budayanya.

Program SLKL di Flores Timur sudah berjalan semenjak tahun 2021 dan terus berlanjut hingga saat ini. Flores Timur mendapatkan kuota Calon Pandu Budaya sebanyak 24 orang. Dengan rincian: 8 Pandu dari daratan Larantuka, 8 orang dari daratan Solor, dan 8 orang lagi dari daratan Adonara.
Isu SLKL yang dibangun adalah Ketahanan pangan lokal karena melihat harga beras terus menanjak maka pemerintah berharap, bahwa dengan program SLKL ini menyadarkan masyarakat adat tentang pangan lokal yang hidup di tanah mereka merupakan makanan dengan kekayaan nutrisi yang sangat baik.

Pada Rabu, 15 Mei 2024, tim KMA yang bertugas di Flores Timur dalam hal ini Rosalina Zweidhika dan Liliana Puspitasari yang didampingi oleh Pamong Budaya Flores Timur, Vitus Pehang dan Fasilitator Pandu Budaya Antoni Lamablawa dan Maria Natalia Ana Yusti, bertemu dengan Calon Pandu Budaya daratan Adonara yang bertempat di Desa Bunga lawan Kecamatan Ileboleng – Adonara Timur (Jalan Bawah).
Kegiatan berjalan dengan sangat baik karena dukungan pemerintah Desa Bunga lawan. Sejak awal koordinasi dengan Kepala Desa Bunga lawan Petrus Payon Kuma yang didampingi sekretarisnya, Damianus Beda Tuanaen, tim SLKL diterima dengan sangat baik.

Dalam proses pengenalan dengan para calon Pandu Budaya, misi KMA untuk SLKL disampaikan oleh Rosalina Zweidhika dan Vittus Pehan juga disampaikan tentang semua kegelisahan-kegelisahan dan kekhawatiran akan punahnya budaya Lamaholot di kalangan orang muda.
Dalam kesempatan bersama, semua calon Pandu Budaya dan tim SLKL diajak untuk melihat situs budaya (Rumah Adat) di desa Bunga Lawan dan dikisahkan secara baik beberapa OPK (Objek Pemajuan Kebudayaan) yang sempat diperlihatkan kepada para peserta kegiatan oleh Empu Budaya di sana, yaitu Yulius Peduli Hala dan Damianus Beda Tuanaen.


