Hak Cipta ini menjadi isu yang menarik, seperti contohnya APBD Bali lebih dari 50% disokong dari kekayaan intelektual. Perhatian terhadap perlindungan hak cipta ini sudah tumbuh dengan baik di Bali. Diharapkan kondisi ini dapat memicu daerah lain untuk memperhatikan perlindungan hak cipta.
Menyinggung fenomena pembajakan karya cipta berupa buku, menurut Ignatius, para penulis perlu melindungi hak cipta kekayaan intelektualnya lebih dulu. “Agar ketika ada delik aduan mengenai pembajakan buku dapat ditindaklanjuti lebih jauh,” imbuhnya.

Pemerintah melalui Kemenkumham memfasilitasi para pelaku industri kreatif melalui peraturan menteri ini, dan pengawasannya diwakili oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang akan dibentuk di setiap kantor wilayah.
“Masih dalam pembentukan, sejauh ini baru satu LMK yang terbentuk,” kata Ignatius MT Silalahi. LMK ini diharapkan dapat meringankan pekerjaan pelaku industri kreatif untuk mengurus laporan royalti.



