Acara ini akan menghadirkan paparan materi dari Dr. Sabartua Tampubolon, S.H., M.H. selaku Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selain itu ada Tri Hartarto Sesunan, S.I.Kom., M.H., Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Banten dan Fortune Alveriza, konsultan Kekayaan Intelektual.

Menurut Sabartua, kekayaan intelektual perlu dilindungi lebih dulu, baru kemudian diperdagangkan. Produk kreatif yang dilindungi akan lebih luas pengembangan bisnisnya.
Sedang Tri Hartarto menyampaikan pesan agar para peserta memilih nama yang tidak mengandung merek produk.
Fortuna menyinggung mengenai pemeriksaan substansif dari Kemenkumham yang lebih detail. “Marketing konsep dengan perlindungan merek berbanding terbalik,” kata Fortuna. “Makin unik nama, makin mudah pengurusan merek. Makin mudah diingat nama, akhirnya menjadi nama umum, sehingga marketing lebih mudah,” tambahnya.



