6.Bersama PIHAK PERTAMA menyusun dan menyepakati materi Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi serta desain alat promosi yang digunakan;
7.Menjadi model dalam media promosi berbentuk billboard, poster dan stiker “Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi” dengan materi dan desain yang telah disepakati PARA PIHAK;

8.Menjadi pembicara atau narasumber dalam berbagai kegiatan pertemuan dalam bentuk seminar, talkshow diskusi, lokakarya dan sejenisnya yang berkaitan dengan peningkatan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi masyarakat;


