Suplihah S.E., M.Si, Adyatama Muda Pariwisata mengatakan kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Banten untuk memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Banten.
“Supaya produk mereka yang sudah kaya untuk dipasarkan sudah memenuhi syarat diikutsertakan HAKI, dan untuk menumbuhkembangkan pemberdayaan ekonomi yang berdaya saing dan sustainable,” ujar Suplihah.

Hal serupa juga disampaikan oleh Plt. Kepala Bidang Industri Parekraf, Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Rohaendi, S.Pd., M.Par. Menurutnya, kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual ini diadakan dalam rangka perlindungan terhadap komunitas-komunitas kelompok atau karya-karya dari pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Banten.
“Kegiatan ini digelar agar kehadiran pemerintah terasa oleh mereka (para pelaku ekraf) dalam melindungi karyanya. Supaya karya-karya Banten tidak diklaim oleh para pelaku serupa di provinsi lain, itu tujuan utamanya sehingga nanti ketika mereka berkarya melalui basis kekayaan yang ada di Banten,” ujarnya.

Setelah pemaparan, para peserta mendapat kesempatan konsultasi pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual bersama Tri Hartarto Sesunan, S.I.Kom., M.H., Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Banten dan Fortune Alveriza, konsultan Kekayaan Intelektual.




