Masjid Kok Dikunci? Ini Penjelasan Ulama dan Refleksi Sosialnya

Oleh: Naufal Nabilludin

Ada satu peristiwa yang membuat saya merenung ketika menjadi relawan arus balik Baznas Banten. Saat itu, kami menyediakan tempat istirahat bagi para pemudik. Namun, suasana arus balik tak seramai saat arus mudik. Aktivitas masyarakat pun tidak sepadat bulan Ramadan.

Malam itu, ada seorang ibu bersama dua anak balitanya ke posko kami. Raut wajahnya terlihat lega, seolah menemukan oase setelah perjalanan yang melelahkan.

“Alhamdulillah, akhirnya dapat tempat istirahat. Dari tadi cari masjid susah, banyak yang dikunci,” ucapnya dengan napas lega.

Saya terdiam. Kalimat sederhana itu menghentak batin saya. Dalam hati, saya bertanya-tanya—kenapa masjid harus dikunci?

Saya membayangkan diri saya di posisi ibu itu: menempuh perjalanan jauh, membawa dua anak kecil, dan tak tahu harus berhenti di mana. Lalu ketika menemukan masjid, ternyata terkunci. Bukankah masjid adalah rumah Allah?

Masalah masjid yang dikunci sebenarnya bukan hal baru. Sudah lama terjadi dan kerap menjadi perbincangan. Alasannya beragam: demi keamanan, menjaga kebersihan, atau mencegah penyalahgunaan.

Mungkin semua alasan itu bisa dipahami. Tapi tetap saja, ada satu pertanyaan yang menggantung: kenapa masjid dikunci?

Perbedaan Pendapat Ulama soal Masjid di Kunci

Menurut NU Online, para ulama memang berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama dari madzhab Hanafi menganggap mengunci masjid hukumnya makruh tahrim karena dianggap menghalangi orang untuk beribadah, sebagaimana peringatan dalam QS Al-Baqarah ayat 114:

Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya?

Namun, ulama lain seperti Imam Nawawi dan Badruddin az-Zarkasyi menyatakan bahwa mengunci masjid dibolehkan, jika memang ada kekhawatiran akan pencurian, perusakan, atau bentuk pelecehan lainnya.

Dalam kondisi seperti itu, penguncian justru bisa dianggap sebagai upaya menjaga kehormatan dan fasilitas masjid.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Jejakfakta.com melalui ulasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dijelaskan bahwa jika tidak ada kekhawatiran terhadap keamanan, maka lebih utama masjid tetap dibuka, sebagaimana teladan dari Masjid Rasulullah SAW yang tidak pernah dikunci pada masa Nabi maupun setelahnya.

Jadi, kedua pendapat ini sama-sama valid—tinggal bagaimana kita memahami konteks dan lingkungan di sekitar masjid.

Refleksi Sosial

Mengunci atau tidak mengunci masjid seharusnya diputuskan berdasarkan kondisi dan situasi di sekitar masjid itu sendiri. Bila keamanan menjadi persoalan yang nyata, maka tindakan penguncian bisa dimaklumi.

Namun, harus tetap diingat: masjid adalah rumah Allah, tempat terbuka bagi siapa pun yang ingin mendekatkan diri kepada-Nya.

Terlebih lagi, masjid-masjid yang berada di pinggir jalan atau di jalur lalu lintas pemudik, seharusnya bisa menjadi tempat berlindung sementara.

Masjid semestinya menjadi ruang yang memberikan manfaat, bukan hanya bagi jamaah tetapnya, tapi juga bagi umat yang sedang dalam perjalanan, dalam pencarian, atau bahkan dalam kesulitan.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.instagram.com/golagongkreatif?igsh=MXVlZDR5ODlwd3NsdQ==