Peruntukan ini jelas terlihat dari tersedianya beberapa lapangan kecil, jogging track jarak pendek, spot nongkrong di bawah pohon rindang, beberapa gazebo tempat ngariung, serta dilengkapi fasilitas toilet umum, musola, dan juga dekat dengan pusat kuliner.
Berada di pusat ibu kota provinsi, Alun-alun Kota Serang menjadi salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang keberadaanya diatur dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan bahwa minimal 30% dari luas wilayah kota harus digunakan untuk RTH.
Secara legal, sudah pasti bahwa pengelolaannya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain alun-alun Kota, dinas ini pun mengurusi sekitar 40-an taman rekreatif lainnya seperti taman Cecantelan di Warung Pojok, taman K3 di Ciceri, dan sebagainya.
Sebagai kawasan RTH, Alun-alun Kota Serang dilengkapi dengan berbagai tanaman untuk memberikan kesan hijau dan teduh. Berhubung cuaca Serang saat ini mulai masuk peralihan dari kemarau ke hujan, terik matahari tidak bisa dilawan.


Juga sesekali hembusan angin lewat menerbangkan guguran daun yang berserakan disertai debu-debu yang membuat mata kelilipan. Belum lagi suara patahan ranting ikut terdengar, ada rasa was-was jika angin kencang datang, bukan lagi ranting yang patah, tapi dahan pohon yang jatuh. Sungguh membahayakan!
Terdorong rasa penasaran, saya mendatangi pos satuan petugas (satgas) RTH di salah satu sudut alun-alun untuk menanyakan, apakah ada penanganan khusus terhadap tanaman-tanaman ini?
Salah satu anggota satgas RTH bernama Pak Saepullah menjawab, bahwasanya ada tim khusus kebersihan dan pemeliharaan dari Dinas LH yang bertanggung jawab memelihara tanaman-tanaman tersebut walau memang tidak setiap hari. Ini pun mereka masih harus berbagi jadwal pemeliharaan di lokasi RTH lainnya.
Bagi beliau, apa yang sudah diupayakan dari Dinas LH sangat maksimal dengan jumlah anggota satgas dan tim kebersihan yang belum mumpuni. Belum lagi kondisi cuaca dan kurangnya kesadaran pengunjung untuk ikut membantu menjaga tanaman agar tetap hijau membuat kesan alun-alun ini seperti tidak terurus.

Terdapat gazebo untuk duduk-duduk, tapi pengunjung malah duduk di rumput atau menginjak-injak tanaman. Bagi beliau, hal ini menjadi tantangan yang tidak pernah selesai.
Juga sampah organik dan anorganik yang tersebar. Menurutnya, petugas juga kewalahan membersihkan padahal sudah disediakan tempat sampah agar pengunjung sadar untuk ikut menjaga kebersihan.
Memang tugas besar pemerintah kota Serang untuk terus menambah kawasan RTH agar memenuhi syarat minimal. Tapi upaya-upaya pengelolaan dan pemeliharaan juga sangat penting. Tercermin dari kondisi alun-alun kota yang harus terus diperbaiki dan dipoles, agar bisa menjadi RTH yang nyaman saat digunakan oleh warga.
Sementara di sisi lain, warga kota Serang bukan hanya berhak untuk memiliki RTH yang nyaman untuk digunakan. Tapi juga melaksanakan kewajiban untuk berkontribusi memelihara RTH ini dengan cara tidak membuang sampah sembarangan, tidak merusak tanaman, dan tidak merokok agar udara di kawasan RTH tetap sehat.




