Namun, terlepas dari keberhasilan tersebut, terdapat masalah teknis yang kerap kali dipersoalkan. Persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa pemilu. Terdapat dua jenis sengketa yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sengketa proses dapat timbul antara peserta pemilu atau peserta dengan penyelenggara pemilu, seiring dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Begitupun dengan dengan sengketa perselisihan.

Perselesihan sengketa di atas, diselesaikan oleh Lembaga yang berwenang yakni Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas politik dan meyakinkan masyarakat akan keabsahan hasil pemilu. Oleh karena itu, sengketa pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dengan tujuan mewujudkan proses pemilihan umum yang demokratis, adil, dan akuntabel.

Belakangan muncul isu mengenai hak angket untuk menyelesaikan persoalan kecurangan pemilu. Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan Undang- Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berimplikasi luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang–undangan. Hak angket juga menjadi salah satu pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Jika hak angket digunakan sebagai alat untuk mengurai permasalahan pemilu, maka pada hakikatnya itu telah masuk pada ranah sengketa pemilu. Kondisi ini justru merupakan yuridiksi pengadilan penyelesaianya melalui kompetensi absolut MK, bukan DPR.

Langkah hak angket yang diinisiasi oleh PDIP adalah sebuah gerakan salto yang meloncati sistem hukum di Indonesia karena tidak sesuai dengan Jalur Konstitusional. Sebab hak angket tersebut justru berbenturan dengan tugas dan fungsi oleh DKPP, Bawaslu maupun MK. Ketiga Lembaga ini merupakan saluran konstitusional untuk menyelesaikan persoalan pemilu bukan melalui agenda manuver politik seperti hak angket.

Di sisi lain, agenda hak angket yang digaungkan oleh capres dengan raihan suara dan legitimasi pemilih hanya 17 persen lebih, memperlihatkan watak dari seorang Ganjar yang kurang mengedepankan permasalahan mulia kepentingan bangsa. Sikapnya ini juga hanya dilakukan sendiri, tidak dilakukan bersama cawapresnya – Pak Mahfud MD, yang menganggap tidak punya kepentingan dan tidak ada pengaruhnya terhadap hak angket yang digulirkan Ganjar bersama PDIP. Tindakan mereka – kelompok kalah, hanya untuk menggagalkan hasil pemilihan presiden. Jerih payah masyarakat dalam memberikan kepercayaan melalui hak suaranya saat pemilihan berlangsung justru dikebiri dengan agenda hak angket. Jika begini, kredo “suara rakyat adalah suara tuhan” hanyalah kalimat utopis karena adanya agenda hak angket. (*)
*) Nandang Wirakusumah merupakan Advokat Pengacara Nwk & Co dan merupakan aktivis Persaudaraan 98


ESAI mulai Mei 2024 tayang dua minggu sekali, setiap hari Kamis, gantian dengan TRAVEL WRITING. Upayakan tulisannya bukan sekadar mengkritik, tapi juga memberikan solusi. Jika ada pernyataan tentang suatu hal, maka harus ada pembuktiannya agar tidak jadi hoax atau fitnah. Panjang tulisan 500 hingga 1000 kata. Honor Rp. 100 ribu. Sertakan foto diri, bio narasi singkat, identitas buku, nomor WA, rekening bank, foto-foto yang mendukung esaimu, juga foto penulisnya. Kirim ke email golagongkreatif@gmail.com dan gongtravelling@gmail.com dengan subjek: Esai.


