Kita bisa melihat dan merasakan, mana caleg yang banyak duit, mana yang pas-pasan, mana yang menghemat, mana yang pasrah karena modal nekat! Mana yang penuh didukung partai, mana yang setengah hati.

Ada juga baliho yang dirusak warga, ini sebetulnya tidak elok. Mestinya kalau tidak suka, nanti jangan dicoblos pas di bilik suara.


Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.


Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.


