Tangan Diamputasi, Ade Hasan Basri Tuntut Keadilan dari Loise Trans

Ade Hasan Basri (45), warga Desa Sukanegara, Carita, Pandeglang — kehilangan tangan kanannya akibat kecelakaan kerja saat memperbaiki bus pariwisata milik Perusahaan Loies Loise.

Sejak tragedi 4 Januari 2025 itu, ia hidup dalam keterbatasan, tanpa kompensasi yang layak dari perusahaan. Hanya Rp500 ribu setiap kali kontrol medis, tanpa kepastian masa depan.

Kini, Ade resmi memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Direktur LBH PKC PMII Banten Setiawan Jodi Fakhar (Santri Lawyer) dan Kusnadi Pratama (Koboy Lawyer)

untuk menempuh langkah hukum mulai dari somasi, laporan resmi, hingga gugatan. Karena setiap pekerja berhak atas perlindungan, bukan pengabaian.

Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar menegaskan bahwa: “Hukum bukan hanya untuk yang kuat, tapi juga untuk mereka yang berjuang dengan tangan kosong.”

Mari kawal bersama perjuangan Ade Hasan Basri untuk mendapatkan keadilan dan tanggung jawab perusahaan!

golagong

Duta Baca Indonesia 2021-2025 - Penulis 125 buku - Motivator Menulis - Pendiri Rumah Dunia

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.instagram.com/golagongkreatif?igsh=MXVlZDR5ODlwd3NsdQ==