Sebelum kios ikan dibongkar oleh Pemkot Serang, saya duduk-duduk bersama para pedagang di seberang kali, persis di toko-toko yang dibangun di tanah PT KAI.

“Kami para pedagang sudah memohon agar bangunan kios ikan dibongkar setelah lebaran. Kami menghadapi puasa, nanti sekolah anak-anak,” kata Hendra, yang mengaku sudah 20 tahun jualan ikan hias di Taman Sari.
Baca juga di sini: Kios Ikan di Taman Sari Kota Serang Dibongkar

Wahyu Nurjamil, Kepala Dinas Perindagkop UMKM, ketika dikonfirmasi menjawab, “Kami dari Pemkot Serang sudah mengingatkan ini sejak 2023. Para pedagang sembako di areal dalam Taman Sari sudah pindah ke pasar Kepandean. Tinggal pedagang kios ikan.”

Semoga semua pihak bisa legowo setelah pembongkaran kios ikan di Taman Sari, terutama para pedagang. Pemkot Kota Seran melakukan ini semua mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang tahun 2020-2040.

Penataan ruang di daerah kabupaten atau kota dikoordinasikan oleh bupati atau wali kota. Penataan ruang ini dilakukan dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Gol A Gong




