Tak Ada Lagi Sarapan di Taman Sari Kota Serang

Biasanya jika saya sedang di rumah, bersama istri kuliner pagi di Kota Serang. Saya sudah punya beberapa titik kuliner pagi, di depan penjara Pocis Pasar Lama, Teras Bambu Dalung, dan Dapur Sunda Yumaga. Tapi Taman Sari jadi destinasi idola kuliner. Di perempatan jalan menuju Royal dan stasiun kereta, persis di sebelah hotel Nunia, ada emak-emak asal Rangkasbitung yang buka meja dan kursi, jualan sarapan.

Saya dan istri duduk berbagi tempat di kursi panjang dengan orang lain. Kadangkala muncul orang-orang dari dalam mobil yang diparkir di seberang. Di sisi timur, orang-orang buka lapak aneka barang jualan. Di dalam Taman Sarinya berjual orang jualan sembako. Sebelah timur lagi, dekat kali, kios-kios ikan ramai dikunjungi orang. Ada gang menuju rel kereta, banyak penjual kue-kue seperti dadar gulung, cecuaeur, kroket, risol, bakwan, dan bontot.

Taman Sari betul-betul pasar pagi yang ramai. Ini sudah ada sejak saya kecil. Memang risikonya jadi kotor dan kumuh. Apalagi srejak jadi ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang jadi tidak pantas menyandang itu. Saya sudah menjelajahi kota-kota di Indonesia mulai dari Sabang hingga Meauke. Jujur saja, Kota Serang yang mulai lepas dari induknya – Kabupaten Serang, tertinggal jauh.

Sejak era Safrudin-Subadri, 2019-2024, Kota Serang mulai dirapikan. Trotoar dibangun, Pasar Lama jadi pusat kliner malam, pasar Taman Sari dipindahkan ke pasar Kepandean. Wahyu Nurjamil sebagai Kadisperindagkop berada di lapanan mengawal “revitalisasi” Kota Serang.

Saya yang merasa kehilangan ruh Taman Sari, di satu sisi sedih tapi di sisi lain gembira karena Taman Sari akan dikembalikan fungsinya sebagai paru-paru kota, tmpat keluarga berwisata. Trotoar jadi lega untuk pejalan kaki, kalinya jadi bersih.

Semoga semua pihak bisa legowo ketika kios ikan di Taman Sari dibongkar. Terutama para pedagang yang sudah berjualan tahunan, belasan tahun, bahkan puluhan tahun. Pemkot Kota Serang melakukan ini semua mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang tahun 2020-2040. 

Baca juga di sini: Kios Ikan di Taman Sari Kota Serang Dibongkar

Penataan ruang di daerah kabupaten atau kota dikoordinasikan oleh bupati atau wali kota. Penataan ruang ini dilakukan dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. 

Gol A Gong

golagong

Duta Baca Indonesia 2021-2025 - Penulis 125 buku - Motivator Menulis - Pendiri Rumah Dunia

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.instagram.com/golagongkreatif?igsh=MXVlZDR5ODlwd3NsdQ==