Pengelolaan sumber daya alam dalam hal pertambangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sebagaimana termaktub dalam BAB III Tentang Penguasaan Mineral dan Batubara, Pasal 4 UU No 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan “Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.”
Bahwa kekayaan alam Indonesia seharusnya bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, bukan hanya ormas keagamaan saja. Menariknya, alih-alih menjadi keuntungan untuk mengelola tambang, respon dari ormas keagamaan tidak sedikit yang akhirnya memilih untuk memberikan jeda yang masih perlu dipikirkan terlebih dahulu untuk menolak tawaran dari Pemerintah RI.
Seperti tanggapan NU, PP Muhammadiyah juga turut serta mendukung keputusan pengelolaan tambang yang dibuktikan dengan menerima tawaran dari pemerintah tersebut.
Penerimaan tersebut berdasarkan pernyataan dari Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam Rapat Konsolidasi yang diadakan pada 28 Juli 2024 di Universitas Aisiyah Yogyakarta, menyatakan bahwa, “Muhammadiyah berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi termasuk pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi dan tata kelola yang professional, amanah dan penuh tanggung jawab.”
Berbeda dengan NU dan Muhammadiyah, Ormas dari Jaringan Gusdurian justru menolak tawaran konsesi tambang tersebut karena dinilai akan menyebabkan ketegangan sosial. Hal tersebut diamini oleh pernyataan Inayah Wahid, Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian yang menyatakan “Kami menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan.”
Selain itu, ormas agama yang turut menolak tambang juga seperti, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Nahdhatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Berbagai reaksi penerimaan dan penolakan dari ormas agama tersebut banyak menimbulkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Konflik Kepentingan Ormas Keagamaan Mengelola Tambang
Melihat perkembangan pertambangan yang saat ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan, karena jika pengelolaannya tidak baik dapat menghambat dan merusak lingkungan serta kelestarian alam yang merugikan masyarakat luas.
Sebenarnya penolakan tersebut mungkin berawal dari pengelolaan tambang yang kabarnya semakin rumit, selain akibat yang dapat merusak lingkungan alam, tidak sedikit pula yang melakukan kejahatan extra ordinary, yaitu kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Bahkan baru-baru ini, kasus korupsi PT. Timah Tbk (TINS) Perdagangan sebesar 271 triliun telah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang kemudian ditemukan membengkak hingga 300 triliun, benar-benar sangat merugikan Negara.
Meski tentu tidak semua pengelolaan pertambangan memiliki citra yang buruk, namun, karena pengelolaan pertambangan yang dilakukan oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, akhirnya malah terlihat semakin buruk.
Dengan menelaah pemberitaan tersebut, seharusnya ormas keagamaan khawatir menemukan framing yang buruk dari pengelolaan pertambangan di Indonesia yang semakin buruk. Bukankah nantinya akan menimbulkan ketegangan sosial?
Barangkali pemerintah memberikan kelonggaran tersebut sebagai sumber pendapatan baru bagi ormas keagamaan, seperti halnya untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat keagamaan dalam mengelola sumber daya alam.
Namun, di samping itu juga sebagai bentuk upaya untuk mengembalikan citra atau nama baik pertambangan yang saat ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Citra agama merupakan yang terbaik dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat menjadi upaya yang seharusnya disetujui oleh negara dalam mengatasi permasalahan pertambangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akan tetapi, permasalahan tidak berhenti di situ saja, hal tersebut menjadi beban yang besar bagi seluruh ormas keagamaan yang nantinya dapat membuka peluang terjadinya kekacauan dan kontroversi yang justru dapat merusak citra ormas keagamaan itu sendiri. Alih-alih membantu Negara untuk memulihkan citra pertambangan di Indonesia, justru itu dapat menyulitkan ormas agama sendiri.



