Mari kita lihat, salah satu terjadinya korupsi di Indonesia adalah penyalahgunaan kekuasaan, serta kemudahan perizinan yang diberikan oleh pengelola tambang menjadi peluang besar maraknya tambang illegal atau kegiatan pertambangan yang tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) hal tersebut dibuktikan dengan data dari berita KPK bulan Juni 2024, pengelolaan tambang di Pulau Kalimantan sebanyak 131.699 Ha dari total lahan 226.687 Ha yang tidak memiliki IUP dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
Selain itu, peluang untuk resources seperti usaha pertambangan akan lebih mudah dikorupsi karena memiliki anggaran dana yang besar, dimana ada anggaran besar, apabila pengelolaannya kurang baik, disitu kemungkinan terjadi korupsi.
Tindakan pemerintah memulihkan citra tambang melalui ormas agama, sebagai organisasi yang memiliki nilai integritas yang dapat dipercaya oleh Pemerintah. Oleh karenanya, ormas agama perlu menyadari bahwa realitanya akan sulit menghindari pemerataan peningkatan kemakmuran masyarakat yang harus seimbang dengan kelestarian lingkungan.
Sebelum berjalan, ormas agama harus memastikan izin tambang yang akan dikelolanya aman dan tidak ada kendala, lebih lanjut ormas agama harus menyiapkan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan amanat dalam mengelola pertambangan.
Pengawasan yang kuat juga diperlukan agar terhindar dari oknum yang memanfaatkan perizinan, agar pengelolaan tambang benar diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat.
Memang tidak mudah untuk mengembalikan citra pertambangan, apalagi seolah menimbulkan masalah baru. Alih-alih menjadi keuntungan bagi kesejahteraan masyarakat, masalah pertambangan justru menjadi masalah serius, apalagi mengakibatkan kerusakan lingkungan alam.
Sebagian besar masyarakat beragama mendukung pelestarian yang berwawasan lingkungan. Kembali pada fungsi dan peran ormas keagamaan, khususnya dapat memicu pertanyaan baru.
Apakah ormas keagamaan boleh mengelola pertambangan yang bukan tugas pokoknya? Apa saja yang harus dipelajari ormas keagamaan tentang pertambangan dan proses pelaksanaan izin usahanya? Sejauh mana ormas keagamaan jelas dalam menangani urusan pertambangan yang diberikan Negara?

Saat ini, pemerintah serius untuk memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada ormas keagamaan melalui payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Omong-omong, bukankah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diatur dengan jelas mengenai siapa saja yang berhak diberikan WIUP oleh Pemerintah?
Bahwa izin usaha pertambangan diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau Perseroan Terbaras berdasarkan hasil lelang. Dengan demikian, bukankah seharusnya pengaturannya sudah jelas dan selaras?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin mengatakan jika ada ormas keagamaan yang menolak konsesi dari Pemerintah, maka lahan yang telah ditetapkan akan kembali ke Negara yang selanjutnya akan dilelang.
Dikatakan bahwa lahan tambang yang disediakan pemerintah adalah 6 (enam) lahan yang disesuaikan berdasarkan jumlah agama di Indonesia. Artinya setiap agama memiliki jatah 1 (satu) Lahan Tambang. Menguntungkan, bukan?
Lalu mengapa organisasi keagamaan bisa mendapat izin mengelola pertambangan? Tentunya terdapat simbiosis mutualisme yang tidak terlepas dari kepentingan politik pemerintah dengan ormas keagamaan. Hubungan pemerintah dan ormas keagamaan selama ini cukup erat.
Barangkali, cara pemerintah mengikat ormas tersebut agar selalu mendukung dan terlibat dengan kepentingan pemerintah. Bahkan menurut pengamat ahli politik dan hubungan internasional Universitas Mordoch, Ian Wilson, bahwa kebijakan tersebut bersifat transaksionalisme, yakni sebagai balasan rasa terima kasih pemerintah kepada ormas keagamaan atas dukungannya kepada pemerintah selama ini.
Peluang dan tantangan menjadi suatu keuntungan jika dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kebijakan negara memiliki peran besar dalam membangun peradaban yang lebih kepada kemajuan sosial dan ekonomi.
Apabila wacana ini tetap akan direalisasikan oleh pemerintah Indonesia, maka diharapkan memenuhi kualifikasi antara lain; Standar regulasi yang jelas, Revisi UU Minerba dengan memberikan batasan yang jelas bagi pelaksana WIUP, Penyediaan dan sosialisasi bagi seluruh Ormas Keagamaan yang telah diberi kuasa pertambangan.
Kesempatan tidak datang berkali-kali, namun dalam mengambil kesempatan tersebut harus benar-benar dipertimbangkan dengan matang, mempertimbangkan untung ruginya dan besarnya risiko yang diperoleh dari hasil keputusan tersebut.
Selain itu, refleksi ormas keagamaan harus berlandaskan pada kemaslahatan bersama, mengukur kemudharatan yang akan diperoleh, karena sebuah pilihan pasti ada kelemahan dan kelebihannya.
Tergantung bagaimana sikap terhadap suatu masalah, apakah dilihat sebagai peluang atau justru bumerang. Jika ini sebagai upaya peningkatan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, apakah itu bisa menjadi solusi?




