Pagi-pagi banget Mang Sejo datang ke PTUN Serang pada pukul 08.00 WIB. Saat itu suasana masih sepi. Aku mengelilingi gedung untuk mencari tempat ngopi, singgah lah di kursi taman, sembari menunggu Kang Agus Munir dan rekan dari pihak penggugat.

Beberapa menit kemudian datang seorang bapak memakai jas hitam berambut klimis dikawal oleh seorang pemuda PP, mereka menghampiriku duduk bersama. Ternyata mereka dari pihak Tergugat. Yang memakai jas itu namanya Agus Ruhban, ia juga merupakan seorang lawyer.

Kujelaskan pada Agus Ruhban bahwa, Mang Sejo ditugaskan untuk membuat video dan menulis berita terkait kasus pemberhentian perangkat desa.
“Kang, apapun nanti hasil keputusan persidangan, saya harap pemberitaannya harus berimbang,” ucapnya sembari menyulut sebatang rokok. Aku mengiyakan. karena memang begitulah tugas seorang jurnalis, mengungkapkan fakta realitas yang terjadi di lapangan.

Sepuluh menit kemudian datang lah Rekan Kang Agus Munir, lalu aku mengikutinya memasuki ruangan lobi tamu. Aku lupa membawa masker! Kucari-cari di tas, Alhamdulillah ketemu walaupun maskernya sudah lecek. Entah masker itu sudah berapa lama bersemayam di kantong tas.

Saat memasuki ruang persidangan, kuasa hukum penggugat hanya satu orang, yaitu Misbakhul Munir, S.H., M.H (Kang Agus Munir) ia membawa tiga orang saksi, diantaranya Buston Nawawi sebagai kepala dusun di Kp. Sobang, Imanuddin (Pendamping Desa), Nana (PPDI Pandeglang). Dan mendatangkan ahli yaitu Prof. Dr. Krisyanto., SH, SE, MH, MM, Msi.

Sementara, kuasa hukum tergugat hadir duduk di meja sidang sekitar lima orang, diantaranta Agus Ruhban Tabriwindarta dan Rekan Associates.

Persidangan di mulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai pada pukul 12.00 WIB. Perdebatan cukup alot, sidang akan dilanjutkan lagi minggu depan pada Rabu, 20 Juli 2022. Untuk menggali fakta dari pihak tergugat, entah berapa saksi yang akan dihadirkan oleh pihak tergugat, nantikan persidangannya di Rabu depan. Lalu Mang Sejo keluar untuk mewawancarai pihak penggugat dan tergugat.

Misbakhul Munir menjelaskan, bahwa pada hari ini adalah menghadirkan saksi fakta dari penggugat dan saksi ahli. “Setelah sidang selesai, saya dan rekan merasa puas dengan hasil yang diungkapkan oleh saksi fakta dan ahli. Karena semua curahan dan mekanisme undang-undang sudah tersampaikan kepada majelis hakim di depan para penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan sidang kasus sengketa ini, ada tiga tahap lagi. Pertama, menghadirkan saksi tergugat, kedua, kesimpulan dan terakhir adalah putusan majelis hakim.

Misbakhul Munir, S.H., M.H menambahkan, “Pertama, saya dan rekan sangat yakin kepada Tuhan yang Maha Esa yaitu Allah SWT. Pasti di dalam peristiwa ini Allah akan selalu membantu umatnya yang teraniaya dalam permasalahan-permasalahan pelik. Kedua, saya dan rekan sangat yakin kepada majelis hakim, karena di dalam perkara ini sudah jelas dan gamblang semuanya sudah terurai, baik di dalam persidangan sebelumnya, hingga didengarkannya saksi ahli dari kami,” pungkasnya.

Di lain hal, kuasa hukum tergugat Agus Ruhban menerangkan, “Walaupun tadi penggugat mendatangkan saksi fakta, menurut saya itu bukan saksi fakta!” ungkapnya.
Agus menjelaskan,”Saksi fakta adalah saksi yang bisa menjelaskan di pengadilan atas kesaksian yang dia ketahui. Hasil persidangan hari ini, saya dari pihak tergugat juga merasa puas dengan saksi yang dihadirkan oleh penggugat,” pungkasnya
Bagaimana, anda sudah pernah ke PTUN Serang?


