Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Pengibaran bendera adalah hal yang paling sakral dalam pelaksanaan upacara, karena hal itulah dibutuhkan pemuda pemudi yang terbaik untuk melakukannya.
Dikutip dari detiknews, disebutkan bahwa Paskibraka berada dibawah naungan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Negara), ada 76 pelajar putra dan putri Indonesia Calon Paskibraka Nasional yang terpilih untuk bertugas diacara peringatan HUT Republik Indonesia yang ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pada tanggal 17 Agustus 2024.
Kontroversi seragam Paskibraka
Pasukan Paskibraka pada peringatan HUT RI tahun ini sedang menjadi sorotan dari berbagai pihak lantaran keputusan yang lontarkan oleh BPIP tentang pelarangan penggunaan jilbab terhadap personil putri Paskibraka yang beragama Islam.
Total personil putri yang melepaskan jilbab ada 18 orang. Yudian Wahyudi, selaku kepala BPIP mengatakan kepada pers bahwa dilarangnya penggunaan jilbab dilakukan hanya saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan. Lebih lanjut dia mengatakan hal ini adalah bentuk pengamalan Bhinneka Tunggal Ika dengan menyatukan bentuk pakaian personil Paskibraka.
Menanggapi pelarangan jilbab ini, Gousta Feriza, ketua umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mengatakan bahwa pelarangan penggunaan jilbab tidak pernah ada sebelumnya. Dia juga mengatakan bahwa hal ini justru mencederai nilai Bhinneka Tunggal Ika dan sila pertama Pancasila.
Sebelumnya, Paskibraka dibawah naungan Kemenpora hingga tahun 2021. Lalu pada tahun 2022 hingga sekarang, Paskibraka diamanahkan kepada BPIP. Pengurus Pusat PPI memprihatinkan dilarangnya penggunaan jilbab yang terjadi ditahun ini.
Selain PPI, ketua umum MUI Cholil Nafis juga memberikan kritikan yang cukup tajam kepada pihak BPIP. Dia mengatakan bahwa BPIP yang seharusnya lebih mengerti Pancasila justru bertolak belakang dengan nilai-nilai ideologi tersebut.
Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, seharusnya menjadi pedoman dan menjamin setiap orang untuk menjalankan agamanya masing-masing. Juga dalam kebhinnekaan, pelarangan hijab ini bukanlah bentuk keseragaman.
Bahkan bersama pengurus MUI lainnya, Cholil Nafis meminta agar peraturan tersebut dicabut karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945 serta menutup ruang kebhinnekaan karena hukum Islam juga bagian dari hukum nasional.
Kisah Muslimah yang dibuka paksa jilbabnya
Dalam Sirah Nabawiyah karya Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri diceritakan bagaimana begitu pentingnya jilbab. Ketika itu orang-orang Yahudi melecehkan seorang wanita muslimah dipasar. Awalnya mereka hanya mencoba menyingkap jilbab wanita itu.
Karena usaha itu gagal, salah satu dari mereka mengikat ujung baju wanita tersebut secara diam-diam yang ketika wanita itu ingin cepat-cepat pergi dari tempat itu karena merasa terganggu, terbuka lah aurat wanita itu. Mereka dengan bangganya tertawa melihatnya, seorang laki-laki Muslim yang melihat kejadian itu langsung membunuh salah seorang dari orang Yahudi tersebut.
Perbedaan kisah ini dengan apa yang terjadi kepada peronil putri paskibraka adalah orang-orang Yahudi tersebut membuka jilbab seorang muslimah tersebut dengan cara diam-diam sedangkan personil putri paskibraka yang melepas jilbabnya karena ada peraturan yang mengatakannya secara terang-terangan.
Dari kisah singkat diatas dapat kita ambil pelajaran bahwa betapa harus dijaganya aurat seorang perempuan. Tidak ada alasan apapun untuk membuka jilbabnya ditempat umum, apalagi hanya karena pengukuhan dan pengibaran bendera.
Jelas ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat dan pejabat terkhususnya bagi umat Islam dalam menentukan dan memahami kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam dan Pancasila serta kebhinnekaan untuk toleransi keberagaman yang lebih baik.
Peraturan-peraturan yang mendiskriminasikan jilbab tersebut lebih baik bahkan harus dihapuskan karena hanya akan membuat kegaduhan yang berkepanjangan.





