Calon Pemimpin Harus Membangun Budaya Politik Indonesia yang Demokratis

Dari isi video yang diviralkan oleh Agus tersebut, sebenarnya tidak ada unsur pencemaran nama baik dan/atau unsur penghinaan. Sebagaimana Pasal 310 KUHPidana Ayat (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri

Pasal di atas, sesuai dengan isi dari video Tiktok yang disampaikan oleh Agus Gemoy yang mana dirinya menyatakan bahwa Untuk para timses-timses caleg, jangan sembarangan nempel stiker di rumah orang tanpa izin. Soal pilihan itu di hati bukan di stiker. Jendela rumahku rusak gara-gara stiker, harus dibersihkan pakai bensin. Saya tidak terima perbuatan ini! tuturnya di Video Tiktok @agosgemoy.

Caleg DPR RI dari Partai Nasdem tersebut yang memasang stiker di rumah Agus tanpa izin, bisa dikenai unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengganti kerugian tersebut”

Selain dikenakan Perbuatan Melawan Hukum PMH, Caleg DPR RI Partai Nasdem tersebut juga bisa dikenakan unsur pidana yaitu Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHPidana Ayat (1) bahwa Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain:

Dari permasalahan ini saja, bisa kita lihat bahwa komunikasi politik yang terjadi antara calon pemimpin dan warga masyarakat sangat buruk sekali. Belum jadi pemimpin bangsa saja sudah menampilkan kesan yang kurang baik kepada masyarakat dengan perlakuan tidak izin untuk memasang stiker di rumah warga. Padahal, seseorang untuk bisa jadi wakil rakyat saja diperoleh atas izin dari rakyatnya.

Harusnya, para caleg mau belajar bagaimana cara kampanye yang baik kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada Pasal 24 huruf f “bahwa menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya Politik Indonesia yang demokratis”

Agar tidak terjadi permasalahan serupa, Partai Politik seharusnya menyeleksi secara ketat untuk para calegnya, yang mau jadi pemimpin harus siap secara mental keilmuan. Bukan malah, siapa saja yang punya uang atau popularitasnya baik, itu yang harus jadi pemimpin.

Maka, alangkah lebih bijaknya jika belum siap secara kapasitas keilmuan dan finansial untuk menjadi pemimpin, lebih baik jangan. Karena sebagaimana Hadits Nabi Muhammad SAW, Apabila sebuah urusan atau pekerjaan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka bersiaplah menghadapi hari kehancuran kiamat. (HR Bukhari)

*) Foto-foto alat peraga kampanye Walikota Serang 2018

golagong

Duta Baca Indonesia 2021-2025 - Penulis 125 buku - Motivator Menulis - Pendiri Rumah Dunia

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.instagram.com/golagongkreatif?igsh=MXVlZDR5ODlwd3NsdQ==