Parahnya ada oknum dari pejabat dinas terkait yang mengatakan, kuliah tidak masuk dalam wajib pendidikan di Indonesia, setiap murid yang sudah lulus SMA atau sederajat bisa melanjutkan untuk kuliah atau tidak, sifatnya hanya pilihan. Argumentasi yang disampaikan beliau sangat bertolak belakang dengan undang-undang pasal 28 tentang hak untuk mendapatkan pendidikan.

Seyogyanya, hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya. Negara wajib menyediakan fasilitas belajar yang merata tanpa melihat status ekonomi, khususnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan negara yang madani.


Tidak hanya sebatas wajib belajar 12 tahun (SD hingga SMA), namun setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk masuk ke perguruan tinggi. Hal ini tentu perlu dukungan dari pemerintah, baik Kemendikbud dan Komisi X DPR RI. Biaya kuliah tidak hanya sebatas perhitungan dari input data secara online, melalui berbagai perhitungan seperti gaji orang tua, tagihan listrik, jumlah anak, jumlah kendaraan dan sebagainya.


Namun, harus melihat kepada sisi kemanusiaan yang diukur secara perhitungan jumlah keseluruhan biaya kehidupan selama belajar. Bukankah mahasiswa perlu membeli buku, print out tugas, biaya kost/tempat tinggal bagi yang jauh, biaya makan harian, dan kebutuhan lainnya yang bersifat primer. Ini harus diperhitungkan juga oleh pemerintah, membuka mata secara sadar dan terbuka lebar!



