Konsolidasi Daerah Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Banten dan DKI Jakarta

Tangerang Selatan, 29 September 2025 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Kantor Bahasa Provinsi Banten menyelenggarakan Konsolidasi daerah Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan.

Acara yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 16.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga komunitas literasi.

Wawan Prihartono selaku tim ahli madya dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia wajib diterapkan secara konsisten baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Bahasa mencerminkan bangsa
dan menjadi pemersatu bangsa. Karena itu, seluruh dokumen resmi mesti mengikuti kaidah Bahasa Indonesia. Kami akan memberikan asistensi agar hal ini terlaksana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan dilakukan dalam bentuk pencegahan dan penindakan, melalui sosialisasi, pendampingan, serta evaluasi.
Sementara itu, Maryanto menyoroti pentingnya penggunaan bahasa yang tepat di ruang publik. Menurutnya, penyalahgunaan bahasa dapat menimbulkan kegaduhan bahkan kerusakan dalam masyarakat.

“Bahasa belum dijadikan sarana berpikir. Padahal dengan bahasa kita bisa bersatu, berbahagia, dan pada akhirnya mewujudkan keadilan sosial menuju Indonesia abadi,” tegasnya.

Zaldi Dhuhana, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang yang hadir mewakili Bupati Serang, menekankan bahwa bahasa adalah identitas dan pengikat, termasuk bagi diaspora Indonesia di luar negeri.

“Bahasa Indonesia adalah kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat diaspora. Kita harus menjaganya agar tidak bergantung pada bahasa asing. Bahasa asing cukup menjadi pelengkap, sedangkan Bahasa Indonesia tetap menjadi identitas utama kita,” ungkapnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama untuk menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia, serta penyusunan program kerja pengawasan di tingkatpusat dan daerah. Hasil pengawasan nantinya diharapkan dapat menyempurnakan
kebijakan, memberikan penghargaan, dan mendorong partisipasi masyarakat melalui laporan serta pengaduan ke tim pelaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *