Calon Pemimpin Harus Membangun Budaya Politik Indonesia yang Demokratis

Pada saat musim kampanye inilah, kecerdasan calon pemimpin bangsa diuji total oleh warga masyarakat. Tidak sedikit para calon pemimpin bangsa tersebut, buntu ide serta gagasan saat kampanye berlangsung. Cara kampanye yang mereka lakukan hanya itu-itu saja, misalnya seperti bagi-bagi kaos dengan fotonya sebagai calon pemimpin, merchandise, sembako atau bagi-bagi stiker yang kalau dipasang di kaca jendela rumah susah sekali dibersihkan.

Secara praktis, cara kampanye di atas tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh warga masyarakat saat ini. Keinginan warga masyarakat simpel saja tidak muluk-muluk. Misalnya, kebutuhan ekonomi jangka panjang masyarakat bisa terpenuhi dengan adanya kepastian kerja baik bagi kaula muda dan kaula tua, juga bisa mendapatkan pendidikan gratis dan berkualitas, biaya kesehatan yang murah, harga pangan dan sembako yang tidak mahal edan-edanan.

Saat musim kampanye berlangsung, ada permasalahan yang sedang trending di media social saat ini, antara seorang calon legislatif Caleg DPR RI dari Partai Nasional Demokrat Nasdem VS Agus seorang warga masyarakat dari Lumajang Jawa TImur. Permasalahannya berawal dari seorang caleg Partai Nasdem tersebut yang memasang stiker di kaca jendela rumah Agus Tanpa ada izin sebelumnya”.

Dari bukti keterangan video TikTok @agosgemoy (sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh caleg) bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya stiker caleg yang menempel di kaca jendela rumahnya. Adanya video ini, saya bermaksud tidak untuk menjelekan atau kampanye hitam, akan tetapi untuk memberi pelajaran kepada seluruh caleg agar tidak sembarangan menempel stiker di rumah orang, tutur Agus di konten video Tiktoknya.

Setelah Agus memviralkan video tersebut, kemudian Agus disomasi oleh Partai Nasdem dengan tuduhan Pencemaran nama baik dan Penghinaan. Hal tersebut tertuang sebagaimana dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik UU ITE Pasal 27 Ayat (3), yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sementara, tuduhan penghinaan terdapat pada Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi: Barang Siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

golagong

Duta Baca Indonesia 2021-2025 - Penulis 125 buku - Motivator Menulis - Pendiri Rumah Dunia

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.instagram.com/golagongkreatif?igsh=MXVlZDR5ODlwd3NsdQ==