Pemerintah sudah mengeluarkan UU nomor 3/2016 dan turunannya PP Nomor 75/2019 tentang Sistem Perbukuan. Tapi belum ada satu provinsi pun yang meresponnya dengan membuat Perda serupa di daerah. Itulah yang disebut “hulu literasi”; mereka adalah para gubernur dan anggota dewan. Kita di “hilir literasi” sudah jungkir balik mengurusi literasi masyarakat secara swadaya.

Mengutip Kepala Perpustakaan Nasonal RI Muhammad Syarif Bando di Warta Ekonomi.co.id (1/4/2021), “Perbaikan sisi hulu membutuhkan kehadiran negara, dalam hal ini eksekutif, legistatif, yudikatif, TNI/Polri, akademisi perguruan tinggi, pengarang dan penulis buku yang sesuai kebutuhan masyarakat, penerbit dan perusahaan rekaman untuk menyiapkan buku, penerjemah, regulasi distribusi bahan bacaan untuk memperkecil ketimpangan antarwilayah, dan terutama, anggaran belanja buku. Menurutnya, sesuai standar UNESCO, idealnya setiap tahun terbit tiga buku untuk setiap orang.”


